Mahfud MD Berikan Alasan PNS Aktif Jadi Caleg Tidak Berkah: Saya Mengundurkan Diri
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membahas soal PNS. Guru Besar FH-UII Yogyakarta itu mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi PNS.
"Saya baru tahu kalau prof mahfud sebagai PNS. Maaf prof," tulis @Upik_KR2.
Mahfud pun menjawab komentar warganet tersebut.
Mahfud kemudian mengatakan bahwa dirinya sudah menjadi dosen sejak 1980, kemudian diangkat menjadi seorang PNS.
Lalu, ia mengundurkan diri dari PNS ketika mencalonkan diri menjadi anggota DPR.
Ia bersyukur dengan gaji yang cukup untuk hidup biasa.
"Hahaha. Baru tahu, Mas Taufik? Saya jadi dosen sejak 1984 dan diangkat menjadi PNS. Jabatan Guru Besar saya juga diraih (1999) saat masih PNS. Saya mengundurkan diri sebagai PNS setelah jadi menteri dan akan menjadi anggota DPR. Bersyukur gaji saya cukup untuk hidup biasa-biasa saja. Halal dan menenangkan," tulis Mahfud MD.
Akun @thehenrisaputro menanyakan apakah seorang PNS harus mundur saat menjadi seorang menteri.
"Emang kalau PNS jadi menteri, harus mundur, prof?" tanya@thehenrisaputro.
Mahfud MD mengatakan bahwa selama menjabat menteri, ia masih menjadi PNS.
Namun saat akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, ia baru mundur sebagai PNS.
Sebab, hal tersebut telah menjadi ketentuan yang diatur dalam undang-undang (UU).
• Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Hukum yang Menjerat Baiq Nuril
Menurut Mahfud, saat ini, banyak PNS yang tidak mundur ketika aktif di parpol.
Bahkan, ada yang tetap menjadi PNS saat menjadi caleg.
Ia mengatakan, PNS tersebut tidak berkah karena melanggar UU.
"Tidak. Waktu jadi menteri saya masih terus PNS. Tapi ketika akan menjadi caleg saya mengundurkan diri sebagai PNS. Itu ketentuan UU, saya patuhi saja. Banyak yang aktif di parpol atau jadi caleg tidak mau mundur sebagai PNS. Itu tidak berkah krn melanggar UU," tulis Mahfud MD soal PNS.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Sebut Banyak PNS Aktif di Parpol hingga Maju Caleg, Mahfud MD: Tak Berkah karena Melanggar UU