Tribun Lampung Selatan
VIDEO – Dikendalikan Napi Lapas Cipinang, Paket 21 Kg Sabu Diamankan Polres Lampung Selatan
Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan mengamankan puluhan kilogram paket narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI – Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan mengamankan puluhan kilogram paket narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi dalam kurun dua bulan terakhir.
Pengiriman paket sabu 21 kilogram digagalkan dalam dua kesempatan.
Pada 27 Oktober 2018, polisi menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu 11 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Selain paket narkoba, polisi juga mengamankan tiga tersangka.
Pertama polisi mengamankan Rahmat Sukri, warga Kembangan, Jakarta Barat.
• Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba
• BREAKING NEWS - Kronologi Polresta Bandar Lampung Temukan Sabu 2 Kg Senilai Rp 2 Miliar
Paket sabu dan pil ekstasi diamankan dari tersangka Rahmat di dalam bus NPM jurusan Padang-Jakarta.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan Reki Satria dan Hari Fernandez, yang merupakan kakak beradik.
Keduanya merupakan adik Andes, pengendali bisnis narkoba yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta.
Kemudian pada 30 Oktober 2018, Satnarkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Polisi kembali mengamankan tersangka Amin, warga Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian pada 22 November 2018, polisi menggagalkan pengiriman 22 kilogram ganja dan dua tersangka.
“Tangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin Satnarkoba Polres Lampung Selatan di Seaport Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dalam ekspose di Pelabuhan Bakauheni, Kamis, 29 November 2018. (*)