Tribun Lampung Selatan
Sebulan, Narkoba Rp 33 Miliar Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni
Teranyar, jajaran Polda Lampung mengamankan berbagai barang haram senilai lebih Rp 33 miliar dalam tempo satu bulan.
Sebulan, Narkoba Rp 33 Miliar Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Penyelundupan narkoba lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, terus saja terjadi.
Teranyar, jajaran Polda Lampung mengamankan berbagai barang haram senilai lebih Rp 33 miliar dalam tempo satu bulan.
Barang haram yang disita terdiri dari puluhan kilogram sabu, ganja, dan ribuan butir pil ekstasi.
Paket-paket narkoba tersebut diamankan dalam tiga kali kesempatan.
Penyelundupan narkoba pertama berhasil digagalkan saat pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 27 Oktober lalu.
• VIDEO – Dikendalikan Napi Lapas Cipinang, Paket 21 Kg Sabu Diamankan Polres Lampung Selatan
Petugas menyita sabu 11 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir. Ditaksir nilainya mencapai Rp 23 miliar.
Narkoba tersebut dibawa oleh seorang kurir asal Jakarta Barat, Rahmat Sukri, menggunakan bus NPM dengan tujuan Jakarta.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menciduk dua tersangka lain, Reki Satria dan Hari Fernandez, yang merupakan saudara kandung.
Usut punya usut, keduanya ternyata adik dari seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.
Napi bernama Andes itulah yang mengendalikan pengiriman narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut.
Tiga hari berselang, tepatnya tanggal 30 Oktober 2018, Satnarkoba Polres Lamsel kembali menyita paket sabu 10 kg di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Barang haram senilai Rp 10 miliar itu dibawa oleh warga Cirebon, Jawa Barat.
Belum genap sebulan, Satnarkoba Polres Lamsel kembali menggagalkan penyelundupan paket narkoba pada 22 November.
• Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba
Kali ini jenis ganja sebanyak 22 kg yang ditaksir bernilai Rp 22 juta.