Tribun Bandar Lampung
Ada yang Janggal di Putusan MA, Pansus Hak Angket Kirim Surat Ke Mendgari
Pansus Hak Angket dan Hak menyatakan pendapat DPRD Kota Bandar Lampung akan melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pansus Hak Angket dan Hak menyatakan pendapat DPRD Kota Bandar Lampung akan melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini untuk menyikapi surat putusan Mahkamah Agung tentang permohonan uji pendapat tentang pelanggaran etik dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.
Menurut Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Jauhari, pihaknya sudah menerima resmi salinan putusan MA berkaitan uji pendapat DPRD tentang pelanggaran Etika dan UU yang dilakukan wakil wali kota Yusuf Kohar.
• Diduga Korsleting Listrik Kabel Kulkas, Rumah Rusli Nyaris Ludes Dilalap si Jago Merah
• BREAKING NEWS - Beraksi Subuh, Satpam MBK Gasak Rp 80 Juta dari Laci Kantor Chandra Mart
“Kita sudah terima resmi salinan putusan dari MA, hari ini Senin (3/12/2018), dan apa yang diputuskan MA kami hormati, hargai sebagai sebuah proses hukum. Tapi kami akan kirim surat ke kemendagri, karena ada beberapa hal di putusan itu kami anggap janggal,” kata Jauhari, Selasa 4 Desember 2018.
Jauhari mengungkapkan beberapa kejanggalan di dalam putusan tersebut diantaranya pada halaman 8 poin 6 yang menyebutkan pansus hak angket yang diajukan DPRD Kota tidak didukung semua fraksi di DPRD.
Pasalnya Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung melaui surat nomor 01/FPG/A/XI/2018 tertanggal 19 Oktober yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota, menyatakan menarik dukungan persetujuan atas hak angket sesuai keputusan DPRD Kota Bandar Lampung nomor 26/DPRD-BL/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.
“Ini kejanggalan pertama, di putusan dinyatakan fraksi partai Golkar dinyatakan menarik dukungan dari hak angket melaui surat kepada ketua DPRD tanggal 19 Oktober, padahal DPRD tanggal 16 Oktober menggelar parpurna dan semua fraksi sepakat ada bukti suratnya. Dan anehnya surat fraksi partai golkar itu sampai saat ini tidak pernah ada dan sampai ke ketua DPRD,” ungkap Jauhari.
Menurut Jahari kejanggalan lain pada putusan MA itu pada halaman 29 dimana dalam putusan tersebut disebutkan panita hak angket belum menyimpulkan M Yusuf Kohar terbukti melakukan pelanggaran yang disangkakan padanya.
Padahal pada sambung dia, pada keputusan DPRD nomor 25 tahun 2018 tentang persetujuan atas laporan panitia hak angket sudah memutuskan M Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah.
“Kenapa kami pansus baru bersikap, karena kami baru terima salinan setelah kita baca seksama, ada yang janggal, mulai dari surat fraksi partai golkar yang menarik dukungan, padahal surat itu tidak ada, kemudian pansus dinyatakan tidak menyimpulkan dan menyebutkan pelanggaran Yusuf Kohar, padaha di putusan yang kami sampaikan ke MA itu semua sudah ada,” pungkasnya.
Pansus hak angket muncul akibat kebijakan Yusuf Kohar saat menjadi Plt Wali Kota Bandar Lampung, yang melakukan roling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kota Bandar Lampung, yang diduga melanggar aturan.
Hasil kerja pansus hak angket DPRD Kota menyatakan beberapa pasal yang dilanggar Yusuf Kohar yakni pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (rri)