Disdukcapil Bandar Lampung Musnahkan 4.313 Blangko e-KTP Rusak

Disdukcapil Bandar Lampung Musnahkan 4.313 Blangko e-KTP yang Rusak atau Invalid

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: taryono
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Instruksi Kemendagri untuk memusnahkan blangko e-KTP yang rusak atau invalid, langsung ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Kota Bandar Lampung.

Pada Jumat 14 Desember 2018, Disdukcapil Bandar Lampung telah memusnahkan 4.313 blangko e-KTP rusak atau invalid.

“Rusaknya macam-macam. Ada yang rusak karena patah, tak terbaca lagi tulisannya, foto tak terlihat dan sebagainya. Kemudian juga yang invalid, misalnya karena perpindahan alamat, perubahan status dan lainnya,” kata  Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung A Zainuddin saat dihubungi Jumat 14 Desember 2018 malam.

Ada Suara Misterius Muncul di Langit Pekalongan Jumat Dini Hari, Ini Penjelasan dari BMKG

Blangko rusak dan invalid tersebut, lanjut Zainuddin, sebelumnya sudah dilakukan pengguntingan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Nah, kemarin (Kamis 13/12), kami dapat edaran dari Kemendagri agar blangko yang rusak dan invalid tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk itu, kami tindak lanjuti dengan melakukan pemusnahan tadi (Jumat) pukul 15.30 WIB. Ada berita acaranya dan dihadiri juga oleh instansi terkait seperti Inspektorat,” jelas Zainuddin.

Blangko e-KTP yang dimusnahkan tersebut, terus Zainuddin, merupakan blangko yang rusak dan invalid sejak Tahun 2016-2018.

Meski demikian, kata Zainuddin, kemungkinan juga ada blangko yang dari tahun-tahun sebelumnya.

“Ya pokoknya yang rusak dan invalid yang sudah kami himpun dan kumpulkan. Rata-rata memang dari 2016-2018. Tapi bisa juga dari tahun sebelumnya ada,” ucap Zainuddin.

Driver Ojek Online Dapat Mini Cooper Seharga Rp 700 Juta, Awalnya Iseng Ikut Promo Belanja Harbolnas

Ke depan, imbuh Zainuddin, masih akan ada pemusnahan blangko e-KTP yang rusak dan invalid tersebut. (val)

 Jual Blangko e-KTP

NIN (27), anak mantan Kadisdukcapil Tulangbawang yang diduga menjual blangko e-KTP di toko online, ternyata belum lama menikah.

Hal itu diketahui ketika Tribunlampung.co.id ingin mengonfirmasi soal penahanan NIN oleh Polda Metro Jaya.

Saat Tribunlampung.co.id mendatangi kediaman NIN di Perumahan Palem Permai II Blok J12, Jalan Raden Gunawan II, Bandar Lampung, Selasa, 11 Desember 2018, kondisinya tampak sepi.

Panggilan Tribunlampung.co.id direspons oleh seorang tetangga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved