Pria di Bandar Lampung Tewas Ditikam Selingkuhan Istri, Pelaku Ternyata Sudah Lama di Kamar
Pria di Bandar Lampung Tewas Ditikam Selingkuhan Istri, Pelaku Ternyata Sudah Lama di Kamar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fakta terbaru terungkap dalam kasus kematian Andi Saputra (25).
Warga Bandar Lampung itu ternyata ditikam hingga tewas oleh selingkuhan sang istri.
Hal ini diungkap oleh Polresta Bandar Lampung.
Tak hanya itu, motif sesungguhnya dari pembunuhan sadis itu pun terbongkar.
Berdasarkan keterangan polisi, istri korban bernama Rina dan pelaku penusukan Sarimin alias Meo diduga sudah terlibat perselingkuhan dalam 3 bulan terakhir.
• Penghuni Kos Putri Kerap Berpakaian Mini dan Sering Ada Tamu Malam-malam, hingga Didatangi Polisi
Tersangka pelaku penusukan bernama Sarimin berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Sukarame dan Buser Polresta Bandar Lampung.
Aparat Buru Sergap alias Buser Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur, itu pada Kamis (13/12).
Setelah mendapatkan keterangan istri korban, jelas Mulyadi, aparat Buser Polresta Bandar Lampung membekuk Sarimin.
Penangkapan berlangsung di dekat tempat cucian mobil "Andre", Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Kedamaian.
"Kemarin (Rabu) kami amankan Rina. Dan alhamdulillah, siang barusan, sekitar pukul 13.00 WIB, Buser Polresta berhasil mengamankan tersangka eksekutor. Sekarang di polresta untuk penyelidikan lebih dalam," katanya melalui ponsel, Kamis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, beber Kompol Mulyadi, kuat dugaan motif penusukan berujung tewasnya korban adalah perselingkuhan.
• Beda Pesta Seks di Yoyakarta dan Surabaya yang Diungkap Polisi, Suami Istri Jadi Penonton
Sarimin, papar dia, sudah tiga bulan menjalin hubungan dengan istri korban.
"Dugaannya, karena perselingkuhan. Ada jalinan cinta segitiga," ujar Mulyadi.
"Tersangka dan istri korban saling kenal saat satu kerjaan di (pengepul) barang bekas atau rongsokan di daerah Campang Raya," imbuhnya.
Merujuk pengakuan istri korban saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mulyadi menjelaskan, tersangka Sarimin masuk lebih dulu ke dalam rumah.
Sarimin kemudian bersembunyi.