Tribun Lampung Utara
Wanita 39 Tahun Jadi Pengedar Sabu di Gunung Labuhan Diringkus Polisi
YN diringkus petugas gabungan diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (19/12/2018).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Satresnarkoba bersama Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang wanita berinisial YN (39) warga Kampung Simpang Tulung Buyut Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
YN diringkus petugas gabungan diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (19/12/2018) sekitar jam 17.30 WIB di Kampung Simpang Tulung Buyut Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, Kamis (20/12/2018) saat di Polres Way Kanan, kronologis penangkapan terjadi pada Rabu (19/12/2018) anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Simpang Tulung Buyut Way Kanan digunakan sebagai tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
• Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara Hadirkan Tujuh Saksi
Berdasarkan Informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan yang di backup Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, rupanya transaksi narkoba jenis sabu dilakukan di dalam rumah.
Kasatnarkoba Polres Way Kanan memimpin jalannya penggerebekan bersama petugas gabungan sekitar pukul 17.30 WIB, saat di lokasi mendapati seorang wanita berinisial YN berada di salah satu ruang kamar tidur.
Hasil penggeledahan tempat dan badan di dalam rumah pelaku, ditemukan empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram, tiga ratus dua belas plastik klip bening berbagai ukuran dan satu buah dompet kecil warna merah yang disembunyikan diatas plapon salah satu kamar pelaku .
Selanjutnya wanita terduga beserta barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” Imbuh Iptu Andre.