Tribun Bandar Lampung

Jika Tak Penuhi Sederet Syarat, Status Bandara Radin Inten Jadi Bandara Internasional Bisa Dicabut

Bandara Radin Inten II akhirnya berhak menyandang status sebagai bandara internasional.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kompas.com/Yoga Sukmana
Ilustrasi - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat tiba di Bandara Raden Inten, Lampung, Minggu (20/11/2016). Bandara Radin Inten II akhirnya berhak menyandang status sebagai bandara internasional. 

Jika Tak Penuhi Sederet Syarat, Status Bandara Radin Inten Jadi Bandara Internasional Bisa Dicabut

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bandara Radin Inten II akhirnya berhak menyandang status sebagai bandara internasional.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menetapkan bandara yang berlokasi di Branti, Natar, Lampung Selatan itu sebagai bandara internasional.

Penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2044 Tahun 2018.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudrotul Ikhwan membenarkan kenaikan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.

Bandara Lampung Melayani Penerbangan Luar Negeri, Daftar Rute Pesawat yang Bakal Dibuka

"Benar, melalui SK Menhub Nomor KP 2044 Tahun 2018, tertanggal 18 Desember 2018," ujar Qudrotul, Selasa, 25 Desember 2018.

Dalam SK tertera keterangan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Satu syarat utama, misalnya, harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II.

Selain itu, harus terdapat unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Kemudian, terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara.

Merujuk SK tertanggal 18 Desember 2018 tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mengawasi dan mengevaluasi aktivitas di Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional selama enam bulan sejak keputusan keluar.

Jika selama enam bulan syarat-syarat tidak terpenuhi, misalnya tidak ada penerbangan luar negeri, maka penetapan Branti sebagai bandara internasional akan dicabut, lalu dikembalikan menjadi bandara domestik.

Qudratul menyatakan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk menopang terpenuhinya syarat-syarat itu dalam waktu enam bulan.

Satu upaya di antaranya adalah menjajaki kerja sama dengan maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air untuk membuka penerbangan luar negeri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved