Eks Kalapas Kalianda Diduga Bantu Napi Jual Narkoba: Terlalu Tinggi, Bukan Saya Saja yang Terlibat

JPU menyatakan, eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.

tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie saat menjalani sidang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie dengan hukuman 20 tahun penjara.

JPU menyatakan, eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.

Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Muchlis berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (2/1/2019).

Selain hukuman 20 tahun penjara, JPU juga menuntut Muchlis dengan hukuman denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

"Menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara," ujar JPU Andre Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Tak berhenti di situ, JPU menuntut uang dan sejumlah kendaraan milik terdakwa Muchlis disita untuk negara.

Uang tersebut berjumlah Rp 59,5 juta.

Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sementara, sejumlah kendaraan antara lain dua unit mobil merek Suzuki Ertiga warna silver.

Dan, satu unit mobil merek Datsun Go warna biru muda bernomor polisi BE 2632 DT.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Muchlis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat.

Hal itu dengan menawarkan menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, yang beratnya lebih dari lima gram.

Dalam persidangan, papar Andre, terungkap fakta bahwa terdakwa Muchlis selama menjabat Kalapas Kalianda leluasa memberi fasilitas dan kemudahan kepada napi narkoba bernama Marzuli YS.

"Selama menjadi kalapas, terdakwa memberikan fasilitas kepada Marzuli, terpidana kasus narkotika, untuk memiliki dan menggunakan handphone," kata Andre.

"Termasuk, mendapatkan kebebasan menerima kunjungan tamu di luar jam kunjungan atas persetujuan terdakwa melalui komunikasi aplikasi WhatsApp antara Marzuli dengan terdakwa," kata Andre menambahkan.

Fasilitas lainnya dari terdakwa Muchlis kepada napi Marzuli, terang Andre, berupa kemudahan mendapatkan surat berobat tanpa melalui pemeriksaan klinik Lapas Kalianda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved