Eks Kalapas Kalianda Diduga Bantu Napi Jual Narkoba: Terlalu Tinggi, Bukan Saya Saja yang Terlibat

JPU menyatakan, eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.

tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie saat menjalani sidang. 

Melalui surat berobat itulah, sambung Andre, terpidana narkoba Marzuli menyalahgunakannya untuk pulang ke rumah dengan pengawalan petugas lapas.

Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Akui Terima Uang dari Napi Lain, Ini Rinciannya

Mobil Bagus untuk Gratifikasi Diantar ke Rumah Malam Hari, Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Kaget

Saat Menjabat Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie Dapat Setoran Duit Berjuta-juta dari Para Napi

Transfer Lewat SMS Banking

Dengan memberi kemudahan dan fasilitas kepada napi narkoba Marzuli YS, terdakwa eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie mendapatkan imbalan berupa uang maupun barang.

Imbalan diberikan secara langsung dan tidak langsung.

Merujuk pembacaan surat tuntutan JPU Andre Kurniawan, Muchlis memperoleh imbalan uang dari napi Marzuli melalui transfer SMS Banking.

Itu berdasarkan bukti rekening koran milik Muchlis.

"Terdakwa menerima uang yang besarnya bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 10 juta," papar JPU Andre dalam sidang, Rabu (2/1/2019).

"Selain itu, terdakwa juga beberapa kali menerima uang dari Marzuli melalui saksi Nasruri (napi), yang disaksikan Uwan dan M Rizqi (napi kasus pembunuhan, sudah dipindahkan ke Lapas Metro)," tambah Andre.

Andre menjelaskan, akibat tidak adanya tindakan dari Muchlis, kondisi tersebut mendorong terjadinya tindak pidana, dalam hal itu peredaran narkoba di dalam lapas.

Padahal, sambung dia, Muchlis memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pelanggaran keamanan dan ketertiban oleh napi.

Temukan Ponsel di Sel, Kalapas Kota Agung Benarkan 2 Napi Dijemput Polda Kalsel

Rekam Jejak Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke Koesherawati yang Diduga Menyuap Kalapas Sukamiskin

"Kemudahan dan fasilitas yang didapat Marzuli dari terdakwa dapat mendorong Marzuli melakukan tindak pidana," terang Andre.

"Barang bukti narkotika yang dibawa masuk oleh (oknum polisi Brigadir) Adi Setiawan ke dalam Lapas Kalianda disebabkan karena Marzuli mendapatkan kemudahan dan fasilitas itu," lanjut Andre.

Nyatakan Terlalu Tinggi

Terdakwa eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie menilai, tuntutan jaksa penuntut umum terlalu tinggi.

Padahal, menurut dia, dalam kasus tersebut, bukan hanya dirinya yang terlibat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved