Eks Kalapas Kalianda Diduga Bantu Napi Jual Narkoba: Terlalu Tinggi, Bukan Saya Saja yang Terlibat
JPU menyatakan, eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.
Editor:
Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie saat menjalani sidang.
"Terlalu tinggi. Bukan saya saja yang terlibat," kata Muchlis, singkat seusai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (2/1/2019).
• Rumahnya Ditinggali Istri Kalapas, Napi di Lampung Dibiarkan Bawa PSK ke Dalam Lapas
Seusai sidang tersebut, Muchlis tidak banyak berkomentar.
Ia berjalan cepat keluar ruang sidang menuju ruang tunggu tahanan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Mansyur Bustami itu, JPU Andre Kurniawan mengungkap hal yang memberatkan perbuatan Muchlis, yaitu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. (romi rinando)
Berita Terkait