Kasus Vanessa Angel, Polisi Sita Celana Dalam dan 1 Kotak Alat Kontrasepsi

Kasus Vanessa Angel, Polisi Sita Celana Dalam dan 1 Kotak Alat Kontrasepsi

Penulis: taryono | Editor: taryono
instagram
Kasus Vanessa Angel, Polisi Sita Celana Dalam dan 1 Kotak Alat Kontrasepsi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Celana dalam dan alat kontrasepsi  disita polisi dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel (VA).

Tak hanya itu, polisi juga menyita kacamata dan ponsel i-Phone X milik VA.

Demikian dikatakan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi.

"Selain itu juga (disita) satu kotak alat pengaman kontrasepsi dan celana dalam," kata Harissandi, Minggu (6/1/2019).

Barang bukti tersebut diamankan untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan prostitusi.

Pemkot Bandar Lampung Bakal Rekrut  Pegawai P3K, Cek Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan 

"Barang bukti berupa ponsel juga kami sita dari kedua tersangka dan saksi," ujarnya. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 tersangka, TN dan ES, yang bertindak sebagai mucikari.

ES merupakan tersangka yang mengikuti VA dan model AS selaku korban selama di Surabaya.

Sementara itu, TN yang mengikuti VA dan AS selama di Jakarta.

Tersangka ES diamankan saat penggerebekan pada Sabtu (5/1/2019).

TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda, Cipinang, Jakarta Timur.

TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp.

Oleh kedua mucikari itu, VA ditawarkan dengan harga Rp 80 juta dan model AS dengan harga Rp 25 juta. 

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi  mengakui bahwa pihaknya sudah membolehkan artis VA pulang setelah diperiksa selama 24 jam.

Pengemudi Ojek Online Tak Tahu Orang yang Ditabraknya Seorang Jenderal Polisi

Namun, hal itu masih bersifat sementara karena mereka masih terus melakukan penyelidikan tentang kasus dugaan prostitusi online yang menjerat VA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved