Ngaku Sedang Haid Saat Masuk Lapas, Wanita Ini Sembunyikan Barang Terlarang di Selangkangan
Ngaku Sedang Haid Saat Masuk Lapas, Wanita Ini Sembunyikan Barang Terlarang di Selangkangan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Terungkapnya kasus skandal asusila narapidana (napi) dengan oknum polwan menyisakan pertanyaan bagaimana penggunaan alat komunikasi di Lapas.
Seorang napi di Lapas Kota Agung, Tanggamus bisa menggunanakan handphone untuk berkomunikasi dengan polwan.
Namun Pihak Lapas kelas II Way Gelang, Kota Agung mengaku sudah lakukan berbagai upaya mengungkap penggunaan barang terlarang bagi warga binaan.
Namun tidak bisa dipungkiri berbagai cara dilakukan oleh warga binaan dan pihak luar yang ada kaitannya dengan warga binaan agar bisa selundupkan barang terlarang ke dalam lapas.
• Pemkot Bandar Lampung Bakal Rekrut Pegawai P3K, Cek Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan
Menurut Kalapas Sohibur Rachman, didampingi Kasi Pembinaan Lapas Ferdika Candra, selama bulan Desember 2018 sudah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan ponsel ke dalam lapas.
Hal yang mengejutkan para pelakunya perempuan. Penyelundupan pertama ponsel disembunyikan di selangkangan.
Kasus berikutnya ponsel disembunyikan di konde rambut yang ditutup lagi dengan jilbab.
Untuk penyelundupan di selangkangan, terjadi pada Senin 17 Desember 2018, sekitar pukul 9.00 WIB.
Tidak tanggung-tanggung dua ponsel dimasukan ke celana di bagian selangkangan perempuan berinisial SS.
Saat diperiksa petugas perempuan, SS mengaku sedang berhalangan (haid) Namun petugas tidak percaya dan minta melepas celana.
Hasilnya didapati dua ponsel merek Samsung (model ponsel pintar) dan Nokia model biasa.
"Pengunjung berinisial SS akan mengujungi JS (warga binaan) dan ponsel itu atas suruhan JS. Karena kejelian petugas kami yang bekerja sesuai SOP hingga dapat digagalkan barang tersebut ke dalam lapas," kata Sohibur.
Ia mengaku atas kejadian tersebut sangsi ke JS dilarang menerima kunjungan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Dan kepada SS seterusnya dilarang mengunjungi JS, lalu diharuskan buat surat pernyataan tidak lagi menyelundup barang terlarang ke lapas sampai kapan pun.
Lantas untuk penyelundupan ponsel yang disembunyikan di konde, penyelundupnya berinisial SU. Dia akan menjenguk warga binaan berinisial KS.