537 Ribu Data Penduduk Warga Lampung Diblokir, Tak Bisa Bikin SIM hingga Rekening Bank

537 Ribu Data Penduduk Warga Lampung Diblokir, Tak Bisa Bikin SIM hingga Rekening Bank

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Safruddin
Warta Kota
Ilustrasi Kartu Penduduk Elektronik (eKTP). Ratusan ribu data penduduk warga Lampung diblokir. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas kepada warga wajib e-KTP yang belum juga merekam data kartu tanda penduduk elektronik.

Sebanyak 537 ribu warga Lampung diblokir data kependudukannya.

Pemblokiran ini menindaklanjuti peringatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pada November 2018 lalu, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengingatkan warga agar segera merekam data e-KTP.

Buntut Jenderal Polisi Ditabrak Driver Ojek Online hingga Masuk RS, Akan Ada Aturan Driver Disuspen

Jika sampai 31 Desember 2018 belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinonaktifkan.

"Sebanyak 537 ribu warga dinonaktifkan dulu data kependudukannya. Jumlah itu sudah berkurang dari data per November 2018, yaitu 550 ribu warga yang belum melakukan perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Achmad Saefullah, Senin (7/1).

Pihaknya tidak bisa membeberkan data warga yang belum melakukan perekaman e- KTP secara rinci per kabupaten/kota.

Namun yang pasti, sesuai peringatan Ditjen Dukcapil Kemendagri, warga yang diblokir data kependudukannya adalah warga usia 23 tahun ke atas.

Adapun tujuan penonaktifan data kependudukan di antaranya untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat dalam Pemilu 2019.

"Data itu bisa berubah cepat. Ada kemungkinan yang baru berusia 17 tahun pada tahun ini (2019) dan tahun lalu (2018) belum merekam, akan merekam pada awal tahun ini. Makanya, tidak dirinci per kabupaten/kota," jelas Achmad.

Dengan diblokirnya data kependudukan, ungkap Achmad, warga tidak bisa mengurus beberapa keperluan.

Seperti membuat rekening bank, Surat Izin Mengemudi, paspor, hingga kartu Jaminan Kesehatan Nasional di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ayahnya Masuk Rumah Sakit, Putra Ustaz Arifin Ilham Minta Doa Kesembuhan

Inilah Sosok Capres Nurhadi di Kehidupan Nyata, Beda Banget dengan yang Viral sebagai Capres Fiktif

Zainudin Hasan Memohon di Persidangan: Jangan Saya Sudah Jadi Terdakwa lalu Dikubur Hidup-hidup

Meskipun demikian, data kependudukan bisa aktif kembali jika warga merekam data e-KTP. Karena itu, warga diminta segera melakukan perekaman di kantor disdukcapil setempat.

"Kalau yang bersangkutan melakukan perekaman, maka akses data kependudukannya bisa diaktifkan lagi. Makanya, segeralah perekaman, apalagi warga berusia 23 tahun ke atas," ujar Achmad.

Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung ini menambahkan, upaya sosialisasi kepada warga yang belum merekam data e-KTP terus dilakukan.

Termasuk, program jemput bola ke titik yang diprioritaskan, khususnya ke titik yang banyak pemilih pemulanya.

Seperti sekolah dan pesantren serta lembaga pemasyarakatan dan tempat keramaian lainnya.

NIK Ganda Berbeda Kasus

BAGI warga yang diketahui memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda, data kependudukannya tidak diblokir. Alasannya, kasus NIK ganda berbeda dengan warga yang belum merekam data e-KTP.

"Mengenai NIK ganda, itu kan salah satu NIK-nya sudah terekam. Jadi, berbeda kasus. Yang diblokir ini, yang belum melakukan perekaman.

Bagi yang NIK-nya ganda, ya harus dimanunggalkan dulu agar datanya terbaca," kata Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin, Senin (7/1).

Terkait pemblokiran data kependudukan, pihaknya pun terus mengimbau warga yang belum merekam data e-KTP agar segera melakukan perekaman.

Ahmad Dhani Buka Suara soal Postingan Maia Estianty Jodohkan Dul Jaelani dengan Aaliyah Massaid

Banyak Usaha Hatchery Milik Warga Pesisir Rajabasa Rusak Parah Akibat Diterjang Tsunami Selat Sunda

Nelayan Lampung Selatan Sambut Baik Rencana Usulan Bantuan Kapal Bagi nelayan Korban Tsunami

Berdasarkan data per 31 Desember 2018, ungkap Zainuddin, warga Bandar Lampung yang telah melakukan perekaman mencapai 93 persen.

Persentase itu dihitung dari jumlah warga wajib e- KTP di Bandar Lampung sebanyak 600 ribu orang.

"Kalau belum melakukan perekaman sampai 31 Desember (2018), ya otomatis dinonaktifkan data kependudukannya oleh pusat (Ditjen Dukcapil). Tapi untuk data pasti warga di Bandar Lampung, kami belum dapat informasi," ujarnya.

Pihaknya kembali mengimbau warga segera datang ke kantor kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil Bandar Lampung untuk merekam data e-KTP.

Adapun pengurusan e-KTP akan dilayani di Gedung Mal Pelayanan Publik, Jalan Dr Susilo, Kecamatan Telukbetung Utara.

"Kalau memang merasa belum melakukan perekaman, datang saja langsung. Kalau sudah perekaman, data kependudukannya akan diaktifkan kembali," kata Zainuddin. (val)

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:

Hotman Paris Posting Foto Bersama Vanessa Angel, Tangan Hotman dan Kaki Vanessa Jadi Sorotan

Terjerat Prostitusi, Profil Avriellia Shaqqila Paling Banyak Dicari Netizen

Tujuh Pekerjaan Ini Diprediksi Bakal Tergantikan di Masa Depan karena Kemajuan Teknologi

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved