Tribun Bandar Lampung

Banyak Saksi Jawab Tak Tahu, Zainudin Hasan Geram dan Merasa Dipojokkan

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam beberapa kesempatan sidang merasa dirugikan oleh keterangan sejumlah saksi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TribunLampung/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (rompi oranye) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019. 

Banyak Saksi Jawab Tak Tahu, Zainudin Hasan Geram dan Merasa Dipojokkan

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam beberapa kesempatan sidang merasa dirugikan oleh keterangan sejumlah saksi.

Menurut Zainudin Hasan, banyak kesaksian yang memojokkan dirinya.

Ia menilai saksi lain yang juga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ingin "cuci tangan".

Minta Sekkab Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Saya Yakin Masih Ada Allah

Kesaksian enam orang dari unsur PNS Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuat geram Zainudin Hasan.

Salah satunya adalah Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM.

Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu merasa keterangan saksi seolah-olah hendak mengubur dirinya hidup-hidup.

Ia menilai terlalu naif jika semua kesalahan dilimpahkan kepadanya.

Karena itulah, Zainudin meminta para saksi untuk bicara jujur.

"Saya hanya sisa (Tahun Anggaran) 2016. Saya ketuk pintu hati para saksi, jangan saya sudah menjadi terdakwa lalu dikubur hidup-hidup," kata Zainudin menanggapi keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (7/1).

Sidang lanjutan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Zainudin Hasan pada Senin kemarin, menghadirkan enam saksi.

Mereka adalah Sekkab Lamsel Fredy SM, dan lima orang PNS di Dinas PU yakni Adi Supriyadi, Gunawan, Muhammad Saefudin, Rahmi Febria, dan Muhammad Almi.

Zainudin didakwa terlibat korupsi fee proyek selama menjabat Bupati Lamsel dan pencucian uang senilai Rp 103 miliar.

Selain Zainudin, pelaku lain yang diseret ke meja hijau adalah anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha dan mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved