Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara, Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi
Sidang digelar dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara, Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sidang digelar dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Kali ini saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Januari 2018, sebanyak tujuh orang.
Namun, baru enam saksi yang hadir di ruang sidang.
Awalnya, sebelum persidangan digelar, jaksa KPK Ali sempat mengatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan ada tujuh orang.
"Saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. Tapi, yang baru hadir enam orang. Yang satu akan menyusul," ungkapnya.
Ingin Jadi Justice Collaborator
Anggota nonaktif DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Politisi PAN Lampung ini mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi setoran fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan yang berlangsung di ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.
“Saya mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan surat sudah saya lampirkan. Saya harap majelis hakim bisa mengabulkannya,” kata Agus BN di awal sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang merupakan ASN di Dinas PUPR Lamsel.
• Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara
Menanggapinya, hakim ketua Mansyur Bustami mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait pengajuan diri Agus BN sebagai justice collaborator.
“Kita akan kaji dulu dan lihat,” ujar Mansyur.
Sementara jaksa penuntut umum KPK Subari Kurniawan mengatakan, pengajuan terdakwa Agus BN menjadi justice collaborator akan dianalisis oleh biro hukum dan diajukan ke komisioner KPK. Sedangkan JPU hanya dimintai pendapat.