Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Turun hingga 60 Persen
INACA Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Turun hingga 60 Persen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Indonesia National Air Carriers Association ( INACA) resmi menurunkan harga tiket pesawat rute domestik pasca libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Ketua Inaca Ari Askhara mengatakan, penurunan harga tersebut bervariatif tergantung rute dan maskapainya.
“Jadi yang kita lakukan variatif, nanti kita cek absolutnya, jadi sampai hingga 50 sampai 60 persen, ada yang tertinggi seperti itu. Yang pasti di atas 20 persen sampai 60 persen,” ujar Ari di Jakarta, Minggu (13/1/2019).
Ari mengakui saat masuk libur Natal dan Tahun Baru 2019 tiket pesawat sempat naik.
• Sakit Hati, Jane Shalimar Hapus Foto-foto Vanessa Angel dan Minta Kartu ATM-nya Dikembalikan
Namun, kenaikan tersebut tidak melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan.
“Jadi saat ini kalau bisa disampaikan, kita bisa kembali harga normal 2018 sebelum Natal dan Tahun Baru,” kata Ari.
Ari mengklaim, penurunan tiket tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu di beberapa rute penerbangan.
Penurunan itu mengikuti supply and demand.
“Sejak Jumat lalu kami sudah menurunkan tarif harga domestik khususnya Jakarta-Denpasar, Jakarta-Yogyakarta,” ucap dia.
• Sempat Ricuh, Persija Kalahkan Lampung dalam Laga Amal
Kementerian Perhubungan mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk mengkonfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal.
Pada pertemuan itu, Kemenhub diwakili oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni.
"Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/1/2019).
Hengki menyebutkan, terkait penetapan tarif batas atas dan bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dia berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami penetapan tarif batas atas dan bawah yang berlaku.
"Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut komunikasikan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata Hengki.
• Sang Nenek Ungkap Vanessa Angel Bukan Tulang Punggung Keluarga
