Tribun Bandar Lampung
VIDEO - Gerebek Rumah di Sukabumi, Polisi Gulung 3 Tersangka Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggulung tiga tersangka narkoba sekaligus.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggulung tiga tersangka narkoba sekaligus.
Ketiganya yakni Ryan (25), Rahmad (22), dan Lazuardi (24).
Mereka diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pulau Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu, 26 Desember 2018.
• Ditangkap di Apartemennya, Aktor Steve Emmanuel Diduga Jadi Penyelundup Narkoba
Wakasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Herlan Arfan menuturkan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran adanya pemuda yang diduga kerap menyalahgunakan narkoba di lingkungannya.
"Atas dasar itu, anggota mulai melakukan penyelidikan," ungkapnya dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 15 Januari 2019.
Herlan mengatakan, penyelidikan anggotanya pun membuahkan hasil.
Kuat dugaan, di salah satu rumah yang dilaporkan warga memang kerap dijadikan tempat transaksi dan pengguna narkoba.
"Langsung kami lakukan penyergapan di rumah tersebut, dan hasilnya kami dapati tiga orang," katanya.
Dua orang yang ada di rumah tersebut, yakni Rahmad dan Lazuardi, kebetulan baru saja mengonsumsi narkoba.
"Kami juga lakukan penggeledahan, dan kami temukan 57 butir pil ekstasi, 13 linting ganja seberat 5,2 gram, 26 sabu paket hemat seberat 25,16 gram. Semuanya milik RR (Ryan)," beber Herlan.
Herlan menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan, Ryan mengaku mendapatkan pil ekstasi dari KK (DPO).
Sedangkan ganja diperoleh dari AL (DPO).
"Dari pengakuan RR, sebagian pil ekstasi sudah ia jual, dan mendapat keuntungan Rp 800 ribu," ucap Herlan.
Herlan menambahkan, ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Tersangka Ryan mengaku semua barang haram tersebut adalah titipan.
• Razia Karaoke di Bandar Lampung, Polda Lampung Dapati Tamu Wanita Konsumsi Ekstasi
"Itu titipan. Sudah tiga kali ini. Bukan punya saya," ujar Ryan.
Ryan mengatakan, barang haram tersebut dititipkan oleh KK.
"Dititipi terus dikasih uang Rp 800 ribu," tutupnya. (*)