Tribun Bandar Lampung
Razia Karaoke di Bandar Lampung, Polda Lampung Dapati Tamu Wanita Konsumsi Ekstasi
Polda Lampung menciduk empat tersangka narkoba dalam razia di tempat hiburan malam.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Razia Karaoke di Bandar Lampung, Polda Lampung Dapati Tamu Wanita Konsumsi Ekstasi
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menciduk empat tersangka narkoba dalam razia di tempat hiburan malam.
Satu dari empat tersangka adalah perempuan, yakni Ria (30), warga Kelurahan Surabaya, Kedaton.
Sedangkan tiga tersangka lain adalah Deni Tamara (27), warga Hajimena, Natar; M Rianto (37), warga Telukbetung Selatan, dan Zanuar Azi (25), warga Penengahan Raya, Kedaton.
• Polda Lampung Amankan Mahasiswa Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi, Rumah Digeledah Temukan Barang Ini
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan bermula saat anggotanya memeriksa urine sejumlah pengunjung sebuah karaoke di Telukbetung Selatan, Jumat, 4 Januari 2018 malam.
Ternyata, urine salah satu pengunjung terbukti positif narkoba.
"Dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ekstasi," ungkap Shobarmen, Rabu, 9 Januari 2018.
• 6 Wanita Pemandu Lagu asal Bandar Lampung Diciduk Satpol PP di Karaoke Keluarga
Namun saat melakukan penggeledahan, polisi tidak mendapatkan barang bukti.
Meski begitu, polisi meyakini barang haram tersebut berasal dari seorang pengedar bernama Deni.
"Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang diduga untuk menyimpan narkotika," bebernya.
Alhasil, anggota Opsnal Ditnarkoba Polda Lampung menemukan tas kecil warna biru dalam lemari.
"Terdapat ekstasi 45 butir dan delapan bungkus klip kecil isi sabu," tambah Shobarmen.
Tersangka Deni langsung digelandang ke Polda Lampung untuk menjalai pemeriksaan.