Tribun Bandar Lampung

Razia Karaoke di Bandar Lampung, Polda Lampung Dapati Tamu Wanita Konsumsi Ekstasi

Polda Lampung menciduk empat tersangka narkoba dalam razia di tempat hiburan malam.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Deni Tamara (27), warga Hajimena, Natar, diamankan dengan barang bukti 45 butir ekstasi dan delapan bungkus klip kecil isi sabu. 

Hal itu terlihat pada Sabtu, 3 November 2018 malam hingga Minggu, 4 November 2018 dini hari.

Hasilnya, 145 pengendara mendapat surat tilang lantaran melakukan pelanggaran.

"Ya semalam kami lakukan Operasi Zebra," ungkap Kasatlantas Syouzarnanda Mega, Minggu sore.

Masih kata dia, dalam operasi kali ini, pihaknya menerjunkan pasukan gabungan, mulai dari Sabhara, Satreskrim, dan Satnarkoba.

Baca: BREAKING NEWS - Gugup Lihat Ada Razia, Pengendara Motor Nyaris Tabrak Polisi

"Kami laksanakan mulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 dini hari," jelas dia.

Razia dilaksanakan di tiga tempat, yakni Jalan Gatot Subroto (depan rumah dinas wali kota Bandar Lampung), Jalan Laksamana Malahayati, dan Jalan Kartini (Pasar Bambu Kuning).

"Semalam setidaknya ada 145 (pengendara) yang melakukan pelanggaran," bebernya.

Adapun mayoritas pelanggar, kata Nanda, kelengkapan kendaraan tidak lengkap.

"Untuk tilang STNK semalam ada 78, tilang SIM 48. Sepeda motor yang ditahan 15 unit dan mobil ada empat unit. Mereka tidak membawa surat-surat," tandasnya.

Wakapolres Bandar Lampung AKBP Yudi Chandra menambahkan, ada 150 personel yang dikerahkan dalam razia semalam.

"Sasarannya pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di jalan," tandasnya. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved