Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Dapat Proyek Rp 116 Miliar, Bobby Mengaku Disuruh Zainudin Hasan
Bobby mengakui pernah mendapat arahan dari Zainudin Hasan untuk menyiapkan uang sebesar 5 persen dari total paket proyek 2018.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tidak Ada yang Ditutupi
Anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara kembali menjalani sidang lanjutan kasus uang suap Dinas PUPR Lampung Selatan, Kamis, 17 Januari 2018.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan para saksi.
• BREAKING NEWS - Agus BN Mengaku Disuruh Zainudin Hasan Buang Catatan Uang Setoran Fee Proyek
Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ada enam orang.
Saksi ini meliputi dari unsur Dinas PUPR Lampung Selatan, yakni Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan Syahroni.
Kemudian unsur dari rekanan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan, Bobby Zulhaidir, Rusman Effendi, Wahyu Lesmono, dan Abdi Wiranegara.
Dalam kesempatan ini, Agus BN menegaskan tidak akan ada yang ditutup-tutupi terkait kasus uang suap di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Apalagi yang mau ditutupi. Saya juga telah jadi terpidana. Jadi ungkapin saja," ungkapnya.
Antar Uang 4 Kardus
Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara buka-bukaan dalam sidang lanjutan uang suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Keduanya membeberkan aliran dana setoran fee proyek dan pembagian paket proyek kepada dua sosok elite di Lampung Selatan.
Agus BN bersaksi mengantarkan secara langsung uang ke rumah Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.
Uang suap senilai Rp 2 miliar itu dikemas dalam empat kardus.
• BREAKING NEWS - Keterangan 7 Saksi Memberatkan, Zainudin Hasan: Masih Ada Allah, Biarkan Saja
Sementara Anjar menyebut memberikan paket proyek senilai Rp 10 miliar kepada Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Kesaksian Agus dan Anjar, yang juga berstatus terdakwa dengan berkas terpisah dalam perkara ini, diungkapkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.