Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Keterangan 7 Saksi Memberatkan, Zainudin Hasan: Masih Ada Allah, Biarkan Saja

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menilai semua saksi yang dihadirkan ingin menyelamatkan diri sendiri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (berkopiah hitam) seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019. 

BREAKING NEWS - Keterangan 7 Saksi Memberatkan, Zainudin Hasan: Masih Ada Allah, Biarkan Saja

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menilai semua saksi yang dihadirkan ingin menyelamatkan diri sendiri.

Ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN, Plt Bupati Lamsel Nanang Hermanto, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Americo, dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.

Menurut Zainudin Hasan, keterangan yang diberikan ketujuh saksi terkesan memberatkannya.

BREAKING NEWS - Kadisdik Lampung Selatan Pinjam Uang Rp 200 Juta di Bank demi Zainudin Hasan

"Ya nanya orang kena masalah, segala macam cara untuk menyelamatkan diri. Tapi masih ada Allah. Biarkan saja," ucap Zainudin Hasan seusai sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

Menurut Zainudin Hasan, masyarakat bisa menilai siapa saja yang bersalah dalam kasus ini.

"Masyarakat kan bisa tahu. Masa dia yang kerja malah gak dapat duit. Kok aneh saja. Orang kan ada bukti, diserahkannya kapan, di mana. Kalau ngaku-ngaku, gimanalah. Tinggal hakim pakai hati nurani," tutur Zainudin Hasan.

Disuruh Buang Catatan

Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho kembali menegaskan, semua uang dari fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digunakan untuk keperluan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hal itu diungkapkan Agus BN dalam persidangan perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

"Uang-uang fee proyek yang Anda terima terus diapakan?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.

Agus menjelaskan, uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai.

Tanpa menunggu lama, Agus pun langsung mengalirkan uang itu untuk membiayai kepentingan Zainudin Hasan, seperti pembelian vila di Pulau Tegal Mas milik Thomas Aziz Riska.

"Secara global untuk siapa?" ujar Mien.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved