Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jalani Sidang Lanjutan, Agus BN: Apalagi yang Mau Ditutupi, Sudah Jadi Terpidana

Agus BN menegaskan tidak akan ada yang ditutup-tutupi terkait kasus fee proyek Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Agus BN kembali jalani sidang lanjutan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Kamis 17 Januari 2018.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipokor Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan para saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ada enam orang.

Saksi ini meliputi dari unsur Dinas PUPR Lampung Selatan yakni Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan Syahroni.

Kemudian unsur dari rekanan, Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Bobby Zulhaidir, Rusman Effendi, Wahyu Lesmono dan Abdi Wiranegara.

BREAKING NEWS - KPK Beberkan Alasan Permohonan Justice Collaborator Agus BN Belum Dikabulkan

Pada kesempatan ini, Agus BN menegaskan tidak akan ada yang ditutup-tutupi terkait kasus fee proyek Lampung Selatan.

"Apalagi yang mau ditutupi, saya juga telah jadi terpidana, jadi ungkapin saja," ungkapnya.

Antar Empat Kardus Berisi Uang

Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara, buka-bukaan di sidang lanjutan fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (nonaktif).

Keduanya membeberkan aliran dana setoran fee proyek dan pembagian paket proyek kepada dua sosok elite di Lampung Selatan.

Agus BN bersaksi mengantarkan secara langsung uang ke rumah Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosadi. Uang senilai Rp 2 miliar itu dikemas dalam empat kardus.

Sementara Anjar menyebut memberikan paket proyek senilai Rp 10 miliar kepada Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Kesaksian Agus dan Anjar, yang juga berstatus terdakwa dengan berkas terpisah dalam perkara ini, diungkapkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Senin (14/1/2019).

Pada kesempatan yang sama, Nanang dan Hendry membantah terima paket proyek dan aliran dana fee proyek.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved