Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Jalani Sidang Lanjutan, Agus BN: Apalagi yang Mau Ditutupi, Sudah Jadi Terpidana
Agus BN menegaskan tidak akan ada yang ditutup-tutupi terkait kasus fee proyek Lampung Selatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dengan suara lantang Agus menyatakan siap melakukan mubahalah (dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah agar yang Maha Kuasa melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi kebenaran) jika pernyataan yang disampaikannya tidak benar.
"Saya siap mubahalah Yang Mulia, jika itu tidak benar," kata Agus.
Sementara Nanang juga membantah menerima paket pekerjaan sebesar Rp 10 miliar, sesuai kesaksian Anjar Asmara.
"Saya gak tahu. Tapi, Pak Bupati memerintahkan tidak main paket," kata Nanang menjawab pertanyaan Hakim Anggota Samsudin.
"Jadi Anda tahu jika Anda mendapatkan proyek Rp 10 miliar itu?" tanya ulang Samsudin.
"Baru hari ini," jawab Nanang agak lama.
Hakim Samsudin merasa kurang puas dengan jawaban Nanang. Ia pun mengkonfrontir kesaksian Anjar.
"Baik saya konfrontir ke Pak Anjar, bagaimana Pak Anjar?" tanya Samsudin.
"Dia (Nanang) minta langsung ke saya paket pekerjaan. Tahun 2017 minta Rp 5 miliar, dan 2018 minta Rp 10 miliar, total dia minta Rp 15 miliar," ungkap Anjar.
"Karena sudah penuh saya kasih proyek senilai Rp 10 miliar. Bahkan, beliau beberapa kali menanyakan kapan lelang dari proyek ini, sejak tahun 2017," beber Anjar.
Anjar menambahkan, sekitar 10 hari sebelum OTT, Nanang sempat meminta uang untuk beli tiga unit ruko seharga Rp 10 miliar.
"Tapi Pak Bupati (Zainudin) menelepon dan membatalkan. Akhirnya dia minta uang Rp 300 juta, demikian saya sesuai dengan BAP," tegas Anjar.
"Sudah dengar?" tanya Samsudin kepada Nanang.
Lebih lanjut Samsudin menanyakan Nanang soal uang diserahkan kepada KPK pasca-OTT. Nanang menyebut sudah mengembalikan Rp 480 juta kepada penyidik KPK.
Kepentingan Zainudin