Ahok Bebas Tanggal 24 Januari 2019, Daftar Negara yang Akan Langsung Dikunjungi Setelah Keluar Bui

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

TRIBUNNEWS/WAHYU AJI
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, setelah Ahok bebas dari penjara, ia telah memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri.

Informasi tersebut didapat Prasetyo ketika mengunjungi Ahok di di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, beberapa waktu lalu.

Menurut Prasetyo, Ahok dalam kondisi sehat.

"Ya kemarin saya coba besuk Pak Ahok di Mako Brimob. Pertama, saya lihat kondisinya sehat," ujar Prasetyo Edi Marsudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Prasetyo memaparkan sejumlah rencana yang disampaikan Ahok kepadanya.
Seusai Ahok bebas dari penjara, Prasetyo menuturkan, sejumlah rencana yang akan dilakukan di antaranya pergi ke luar negeri.
Ilustrasi - Ahok dan Prasetyo Edi Marsudi.
Ilustrasi - Ahok dan Prasetyo Edi Marsudi. (Kolase Tribunstyle.com)
"Dia banyak rencana untuk bagaimana nanti setelah dia keluar. Setelah keluar, dia akan berangkat ke luar negeri," ungkap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Ahok diundang beberapa negara untuk menjadi narasumber.

Negara-negara yang akan disambangi Ahok, antara lain Selandia Baru, Jepang, dan negara-negara di Eropa

"Setelah itu, dia diundang beberapa negara untuk sebagai narasumber. Selandia Baru, Jepang. Pokoknya dia juga keliling Eropa," jelas Prasetyo Edi Marsudi.

Ahok diperkirakan keluar dari penjara pada 24 Januari 2019.

Tetapi berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ahok bisa bebas lebih cepat, yakni pada 20 Januari 2019.

Namun jika Ahok ingin bebas tanggal 20 Januari, ia harus mengambil cuti tahanan menjelang bebas.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami di Lapas Narkotika klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).

"Ahok Insyallah 20 Januari dibebaskan karena remisi, tapi yang bersangkutan sebenarnya bisa dapat cuti menjelang bebas. Jadi data di kami mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 januari 2019," ungkap Utami.

Meski begitu, Utami menyerahkan sepenuhnya kepada Ahok apakah ingin mengambil cuti menjelang bebas atau tetap bebas murni pada 24 Januari 2019.

 Mengapa Ahok Bebas dari Penjara Lebih Cepat pada 24 Januari 2019? Fakta yang Terungkap

Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dapat Remisi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved