Tribun Bandar Lampung

LBH Minta Tindak Tegas Oknum Hakim yang Telah Lakukan Tindakan Asusila di Rumah Dinasnya

LBH Bandar Lampung meminta tindak tegas oknum Hakim PN Menggala Y yang telah melakukan tindakan asusila di rumah dinasnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Istimewa
Chandra Muliawan, calon tunggal direktur LBH Bandar Lampung, saat mempresentasikan makalah dalam agenda pemilihan direktur baru di kantor LBH Bandar Lampung, Jumat (23/11/2018). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta tindak tegas oknum Hakim PN Menggala Y yang telah melakukan tindakan asusila di rumah dinasnya, Senin 14 Januari 2019.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengaku pihaknya sudah memantau kasus oknum hakim menggala yang berdua bersama dua wanita dalam rumah dinas.

"Kebetulan kami posko peradilan dari KY (Komisi Yudisial), maka kami dorong agar KY untuk turun," ungkapnya Sabtu 19 Januari 2019.

Kata Chandra, dorongan ini tidak lain agar bisa menindak tegas oknum hakim tersebut yang sudah melanggar etik hakim.

"Komisi Yudisial sebagai pemantau etik hakim, kami minta juga memberi sanksi tegas," tegas Chandra.

Berawal dari Video Beredar, Oknum Hakim di Lampung Digerebek dengan 2 Wanita di Rumah Dinasnya

"Maka secara formal kami akan meminta untuk menindak tegas oknum hakim tersebut, karena kejadiannya sudah beberapa waktu lalu tapi tidak terungkap, jadi harus dikawal," imbuhnya.

Menurut Chandra, sanksi non palu tak cukup untuk menindak oknum hakim tersebut, lantaran oknum tersebut sudah mencoreng profesi hakim.

"Kami minta itu sanksinya dicopot gak bener hakim itu, sudah bikin malu, apa lagi infonya didalam rumah dinas, itu sudah gak benar menggunakan fasilitas negara pakai itu (berbuat asusila)," kata Chandra.

Buntut Penggerebekan Bersama 2 Wanita, Hakim di Tulangbawang Lampung Dinonpalukan

Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat dikonfirmasi ulang membenarkan adanya peristiwa penggerebekan peristiwa tersebut.

"Memang benar atas peristiwa tersebut, tapi praduga tak bersalah harus kami junjung," ungkap Jesayas, Sabtu pagi 19 Januari 2019.

Saat ditanya apakah oknum hakim tersebut berdinas di Pengadilan Negeri Menggala, Jesayas juga membenarkan hal tersebut.

"Iya benar dari PN Menggala, inisial Y," bebernya.

Jesayas pun menuturkan jika SK yang bersangkutan terkait dinon aktifkan sebagai hakim di PN Menggala sudah dikeluarkan sejak tanggal 16 Januari 2018.

"Jadi SK-nya sudah dikeluarkan tanggal 16, tapi yang bersangkutan sampai kemarin belum melaksanakan tugas di PT, jadi dinon palukan (sebagai hakim PN Menggala) untuk sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," terang Jesayas.

Diduga Bawa 2 Wanita ke Rumah Dinasnya, Oknum Hakim di Lampung Digerebek Warga

Jesayas pun menyangga soal kabar peristiwa penggerebekan terjadi pada tanggal 18 Januari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved