Tribun Bandar Lampung
Ternyata Polresta Sudah Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Cek Kosong Pengusaha Angkutan Pelabuhan
Polresta Bandar Lampung memeriksa 8 saksi terkait pengaduan Asosiasi Angkutan Pengemudi Pelabuhan Panjang (A2P3) atas cek Kosong senilai Rp 270 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung memeriksa delapan orang saksi terkait pengaduan Asosiasi Angkutan Pengemudi Pelabuhan Panjang (A2P3) atas cek Kosong senilai Rp 270 juta.
Kasubag Humas AKP Titin Maezunah menuturkan, setidaknya ada delapan saksi yang dipanggil untuk mencari titik terang cek kosong tersebut.
"Sudah kami terima laporan yang tertanggal 11 Januari 2019, dan sudah kami tindak lanjuti," ungkapnya, Minggu 20 Januari 2019.
• Dugaan Cek Kosong, Ketua Asosiasi Pengemudi Laporkan Pengusaha Angkutan Pelabuhan
"Saat ini masih dimintai keterangan terhadap saksi yang berjumlah sekitar 8 orang," sebutnya.
Titin mengatakan, selanjutnya pihaknya akan bekerjasama dengan pihak bank untuk mencari tahu kebenaran cek yang sudah menjadi alat transaksi antara pelapor dengan terlapor.
"Akan terus kami selidiki dengan bekerjasama pihak bank guna mengetahui kosong tidaknya cek yang dibayarkan terlapor," jelas Titin.
Titin menambahkan, dapat waktu dekat pihaknya juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
"Segera kami panggil terlapor untuk dimintai keterangan," tandas Titin.
• Diduga Beri Cek Kosong Rp 270 Juta, Pengusaha Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Sebelumnya diberitakan, Ketua Asosiasi Angkutan Pengemudi Pelabuhan Panjang (A2P3) Hendri Dunan (34) melaporkan Edy Hasuan, Direktur Utama PT Sarana Bumi Nasional (SBN) ke Polresta Bandar Lampung, dengan tanda bukti lapor (TBL) nomor : TBL/B-1/165/I/2019/LPG/RESTA BALAM 11 Januari 2019.
Hendri melaporkan Edy Hasuan terkait dugaan penipuan pemberian cek kosong atas biaya ongkos tarikan muatan di Pelabuhan Panjang kepada anggota A2P3 yang bernama Gito Rolis dengan nilai Rp 270 Juta.
“Kita melaporkan Edy Hasuan, Direktur PT SBN vendor di Pelabuhan Panjang yang diduga melakukan penipuan karena memberikan cek kosong untuk bayar biaya tarikan muatan di Pelabuhan Panjang kepada anggota A2P3, ” kata Hendri Dunan, Minggu 13 Januari 2019.
Hendri menjelaskan, cek senilai Rp 270 juta tersebut tidak bisa dicairkan dan ditolak oleh bank, saat akan dicarikan oleh Gito, pada tanggal 14 Desember 2018.
“Jadi saat cek akan dicairkan, malah di tolak oleh Bank, alasan saldo tidak mencukupi,” kata Hendri.
• Bayar Material Pakai Cek Kosong, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan ke Polda
Menurut Hendri, PT SBN diduga tidak lagi layak dan cakap menjadi vendor di Pelabuhan Panjang, karena banyak anggota A2P3 yang mengeluhkan kinerjanya, karena sering menunggak pembayaran jasa bongkar muat kendaraan, bahkan ada yang sampai tahunan tidak dibayar.