Tribun Bandar Lampung

BPJS Kesehatan Bandar Lampung Belum Terapkan Berobat Berbayar ke Pasien JKN

BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung belum menerapkan aturan urun biaya berobat kepada peserta JKN.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung
Warga mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Bandar Lampung, Senin (21/1/2019). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA SHOLICHIN, BAYU SAPUTRA, SULIS SETIA, NOVAL A

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung belum menerapkan aturan urun biaya berobat kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

"Kami sudah tahu soal itu. Tapi, kami belum laksanakan. Masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat, akan seperti apa nantinya," kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nurman di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019).

Ia menjelaskan, ketentuan urun biaya tersebut akan berlaku untuk jenis layanan kesehatan yang bisa menimbulkan penyalahgunaan.

"Adapun penetapan jenis-jenis layanan kesehatan yang akan berlaku untuk aturan itu mengacu usulan BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan," ujarnya.

Nurman menerangkan lagi, usulan terkait jenis-jenis layanan kesehatan untuk urun biaya mesti memiliki data dan analisis pendukung.

"Selanjutnya, Kemenkes membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, akademisi, dan pihak terkait, untuk melaksanakan kajian dan uji publik serta membuat rekomendasi," paparnya.

Fasilitas kesehatan pun, sambung Nurman, wajib menginformasikan kepada peserta mengenai jenis layanan kesehatan yang terkena urun biaya beserta nilainya.

"Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberi persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya itu berbeda antara rawat jalan dan rawat inap," jelasnya. "Kalau sudah fix (pasti), pasti kami sosialisasikan."

Warga Kecewa Seandainya Berlaku

Seandainya aturan urun biaya nanti berlaku alias berobat pakai BPJS Kesehatan harus bayar, sejumlah warga menyatakan kecewa.

Agus warga, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, merasa berat harus membayar lagi setelah membayar iuran bulanan.

"Bayaran (iuran) setiap bulan itu untuk apa? Harusnya kan kembali untuk warga, bukan malah harus bayar lagi," tukasnya.

Sutini (40), warga Pesawaran, menolak jika permenkes itu berlaku.

"Saya sudah lama ikut BPJS Kesehatan. Pemerintah harus pikirkan lagi kalau mau menerapkan itu," ujarnya di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved