Driver Ojek Online di Jombang Cabuli Penumpang, Modus Pura-pura Mandi

Driver Ojek Online di Jombang Cabuli Penumpangnya, Modus Pura-pura Mandi

Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Driver Ojek Online di Jombang Cabuli Penumpang, Modus Pura-pura Mandi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JOMBANG - Polres Jombang menciduk Yulianto (40), driver ojek online (Ojol) Grab, warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang.

Ini karena yang bersangkutan nekat mencabuli siswi di bawah umur, sebut saja bernama Mawar (14), warga Kecamatan Peterongan, Jombang.

Kini Yulianto harus mendekam di sel Mapolres Jombang.

Setelah Ahok Bebas Kamis 24 Januari 2019, 5 Kabar Rencana BTP yang Akan Dilakukan

Driver ojek online Yulianto (berpenutup muka) yang diduga mencabuli penumpangnya saat dipamerkan ke awak media di Polres Jombang, Selasa (22/1/2019).
Driver ojek online Yulianto (berpenutup muka) yang diduga mencabuli penumpangnya saat dipamerkan ke awak media di Polres Jombang, Selasa (22/1/2019). (SURYAMALANG.COM/Sutono)

 

Kronologi

Dikatakan Azi Pratas, kasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat lalu (18/1/2019).K

orban hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan, usai belajar kelompok di rumah temannya.

Daftar Nama Jenderal Polisi yang Dipromosikan dan Dimutasi

"Karena tidak ada yang jemput, korban pesan ojek online Grab lewat aplikasi di ponselnya," bebernya.

Tak lama setelah itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB.

Sebagaimana ojek online pada umumnya, pelaku juga mengenakan atribut perusahaan, yakni Grab.

"Pelaku menggunakan jaket hitam kombinasi hijau," imbuhnya.

Di tengah perjalanan, pelaku menyampaikan maksudnya untuk mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Namun ajakan pelaku ini ditolak korban. Pelaku lantas merayu korban dengan mengajak nongkrong di kafe yang disukai korban.

Karena terus didesak, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku.

Untuk laporan ke perusahaan agar terlihat sudah mengantarkan penumpang sampai tujuan, pelaku melajukan kendaraan sampai dekat rumah korban.

Manajer Persib Bandung Ngotot Pertahankan Atep, Dia Ikon Persib Bandung

"Namun tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya, pelanggan telah sampai ke tujuan. Selanjutnya aplikasi dimatikan," imbuh Kasatreskrim Azi Pratas.

Selanjutnya pelaku membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan.

"Alasannya akan mandi dahulu sebelum ngopi," bebernya.

Tak curiga, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah.

"Kebetulan korban juga perlu nge-charge ponselnya," kata AKP Azi Pratas Guspitu.

Pelaku yang sudah tak sabar lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar.

"Di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban di kasur kemudian mencabuli korban," bebernya.

Mendapat pelakuan seperti itu, korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong.

"Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya," imbuhnya.

Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput, dilanjutkan menghubungi petugas.

Sejumlah tim buru sergap beserta unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan petugas.

Ronaldikin, Ronaldinho asal Bandung Meninggal karena Penyakit Komplikasi

Di antaranya satu buah ponsel, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levis biru, satu buah leging hitam.

Atas perbuatannya, sambung Azi Pratas, tersangka terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Pratas menegaskan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved