Pemerintah Beberkan Alasan Tak Jadi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
Melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko, pemerintah membeberkan alasan tidak jadi membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
Pemerintah Beberkan Alasan Tak Jadi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menganulir pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko, pemerintah membeberkan alasan tidak jadi membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
Moeldoko menjelaskan, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
• Yusril Beberkan Alasan Jokowi Bebaskan Abubakar Baasyir
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.
• Dibebaskan Jokowi, Ustaz Abubakar Baasyir Ungkap Sosok Paling Berjasa
Penjelasan Wiranto