Tribun Way Kanan
Curi Getah Karet di Kebun PTPN VII, Warga Lampung Utara Diciduk
Kejadian berawal pada hari Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, saat dua satpam PTPN VII bernama Made Suranate (47) dan Hendi (57) sedang patroli rutin.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Curi Getah Karet Milik PTPN VII, Warga Lampung Utara Diciduk
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Polsek Blambangan Umpu menciduk HU (28), warga Kampung Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, Rabu, 23 Januari 2019.
HU diamankan karena diduga mencuri getah karet di PTPN VII Unit Tulung Buyut.
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Feri Anda Eka Putra menjelaskan, pelaku ditangkap pada hari Rabu sekitar pukul 17.30 WIB berdasarkan laporan PTPN VII Unit Tulung Buyut.
• Pemuda Pencuri Getah Karet di Kampung Bandar Sari Diringkus Tanpa Perlawanan
Kejadian berawal pada hari Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, saat dua satpam PTPN VII bernama Made Suranate (47) dan Hendi (57) sedang patroli rutin di areal kebun karet.
Sewaktu melintas di areal Adveling VII Kecamatan Sumber Rejeki, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, keduanya melihat dua orang tak dikenal sedang mencuri getah karet yang berada di dalam mangkuk sisa sadapan.
Saat melihat mobil patroli, mereka kabur dengan berpisah.
• Pencuri Gasak Uang Pengusaha Karet Asal Kotabumi Rp 150 Juta
Ditemukan dua ember berisi getah karet seberat 10 kg yang diduga hasil pencurian.
Dalam pengejaran tersebut, satpam PTPN VII hanya berhasil menangkap satu pelaku.
HU dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HU akan diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)