Kontroversi Tabloid Indonesia Barokah, Benarkah Bagian Kampanye Hitam yang Serang Kubu Prabowo?

Bukan hanya kontennya yang dinilai merugikan kubu Prabowo-Sandiaga. Namun, juga karena peredaran tabloid Indonesia Barokah terjadi menjelang Pilpres.

KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN
Tabloid Indonesia Barokah yang siap edar. 

Kontroversi Tabloid Indonesia Barokah, Benarkah Bagian Kampanye Hitam yang Serang Kubu Prabowo?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kemunculan tabloid Indonesia Barokah langsung memicu kontroversi.

Bukan hanya kontennya yang dinilai merugikan kubu Prabowo-Sandiaga.

Namun, juga karena peredaran tabloid Indonesia Barokah terjadi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Ditambah lagi, tabloid ini beredar di masjid-masjid.

Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Bandung, Dikirim via Pos dan Dititip ke Satpam

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menyelidiki kasus tersebut.

Sementara itu, kedua kubu calon presiden dan wakil presiden memiliki pendapat berbeda.

Sandiaga Uno menyebut, Tabloid Barokah adalah bagian dari kampanye hitam Pemilu 2019.

Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf menjelaskan, tabloid tersebut tidak berisi konten hoaks.

Berikut ini sejumlah fakta tentang kasus Tabloid Barokah:

1. Tersebar di wilayah Jateng dan Jabar 

Tampak warga Kota Bekasi melihat Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019).
Tampak warga Kota Bekasi melihat Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019). (KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)

Sesuai informasi dari Bawaslu pusat, tabloid ini sudah menyebar di seluruh daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Jadi, ini penyebarannya hampir di seluruh Provinsi Jabar dan Jateng. Kita di sini mengedepankan sebagai fungsi pencegahan, supaya tabloid ini jangan sampai dulu menyebar," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin, Rabu (23/1/2019).

Ijang mengimbau kepada PT Pos Indonesia Cabang Tasikmalaya, untuk tak dulu menyebarkan tabloid ini sampai 14 hari ke depan.

"Jadi sekarang bukan kita melarang untuk disebarkan, tapi kita menunggu kepastian Bawaslu RI terkait penemuan tabloid ini. Kita mengimbau ke kantor pos untuk menyimpan dulu selama 14 hari ke depan," ujarnya.

Beredar Tabloid Indonesia Barokah, 2 Karung Terlanjur Beredar hingga Kagetkan Pimpinan Ponpes

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved