Tribun Pesawaran

Menakut-takuti Masalah Dana DAK, Tiga Oknum Mengaku Wartawan Palak Kepsek SD Minta Rp 25 Juta

Ditakuti-takuti Masalah Dana DAK, Tiga Oknum Wartawan Palak Kepsek SD Minta Rp 25 Juta

Ist
Proses penangkapan tiga oknum wartawan diduga lakukan pemerasan 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menangkap tiga oknum yang mengaku wartawan karena diduga melakukan pemerasan.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Ketiganya berinisial, PU, DF dan I yang tidak lain adalah warga Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedongtataan.

"Kemarin kita lakukan penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai oknum wartawan," ujar Kapolres, Senin (28/1/2019).

Dia mengatakan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan alibi menakut-nakuti terkait dana alokasi khusus (DAK) yang diterima sekolah-sekolah wilayah Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Perumnas Way Halim Diamankan Tak Lama Setelah Beraksi

Calon Pengantin Wanita Harus Perawan Jadi Syarat Nikah, MUI Banyuasin Angkat Bicara

Berhasil Kepung Kawanan Perampok, Warga Lalu Berlarian Selamatkan Diri

Ia mengatakan para pelaku menakut-nakuti kepala sekolah yang kemudian meminta uang sebesar Rp 25 juta.

Namun, kemudian dikabulkan Rp 7 juta.

Saat pelaku keluar dari ruang Kepala SD N 1 Teluk Pandan, petugas melakukan penangkapan.

"Para tersangka memang sudah kita TO (Target Operasi), karena kepala sekolah wilayah sana itu sudah resah. Karena ini bukan yang pertama kalinya," ujar Popon.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya digelandang ke Mapolres Pesawaran.

Popon mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pemerasan dan telah menahan ketiganya.

Heboh Keluarga Bawa Lagi Jasad ke RS, Lihat Jenazah Berkafan Keluar Darah dan Nadinya Berdenyut

Karena Masalah Sepele, Kaki Balita 2 Tahun Ini Terancam Diamputasi

Barang bukti yang diamankan, selain uang Rp 7 juta, juga diamankan kendaraan pelaku dan handphone.

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. "Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujarnya.

3 Wartawan Peras Warga Lamtim

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved