Syarat Calon Pengantin Wanita Harus Perawan di Desa Terpencil Sumsel, Dibuktikan dengan Visum Bidan
Seorang calon pengantin wanita harus perawan sebelum melaksanakan akad nikah, menjadi syarat yang harus dipenuhi di Desa Tanjung Menang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANYUASIN - Seorang calon pengantin wanita harus perawan sebelum melaksanakan akad nikah, menjadi syarat yang harus dipenuhi di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Pembuktiannya dilakukan melalui surat keterangan berupa visum bidan.
Wakil Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuasin, Samsul Rihal mengatakan, aturan calon pengantin wanita harus perawan secara hukum Islam memang tidak ada.
Menurut Samsul Rihal, hal itulah yang menjadi dasar P3N dan P4 setempat menerapkan aturan tersebut.
Ia menegaskan, dalam syariah islam, tidak ada aturan yang secara gamblang terkait syarat nikah perawan.
Terkecuali, kebijakan P3N atau P4 personal adat di masyarakat setempat.
"Kalau secara syariah Islam tidak ada aturan memang mengatur itu, mungkin sudah kebijakan personal dari masyarakat setempat," katanya.
• Operasi Keperawanan Sebelum Menikah, Seorang Wanita Menyesal Setelah Tahu Identitas Suaminya
Meski begitu, Samsul Rihal mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Ia menjelaskan, terjadinya kehilangan keperawanan seseorang tidak hanya karena perbuatan zina.
Hal itu juga bisa terjadi karena sejumlah faktor lainnya.
"Belum tahu informasi ini, cuma dari segi perawan itu bisa jadi rusak bukan karena perbuatan mesum, bisa karena kecelakaan atau hal diluar nalar," ungkapnya.
Namun, dirinya menegaskan, penerapan aturan tersebut tergantung kemudaratan pada masyarakat.
Sehingga, aturan itu tidak mempersulit sebuah pernikahan.
"Jangan sampai mempersulit pernikahan sehingga menimbulkan masalah."
"Misalnya, orang sama-sama suka akhirnya batal menikah," ujarnya.
Kemudian, dirinya mengatakan terkait perawan merupakan sebuah aib.
Sehingga, hal itu bisa menimbulkan suudzon di kalangan masyarakat.