Syarat Calon Pengantin Wanita Harus Perawan di Desa Terpencil Sumsel, Dibuktikan dengan Visum Bidan

Seorang calon pengantin wanita harus perawan sebelum melaksanakan akad nikah, menjadi syarat yang harus dipenuhi di Desa Tanjung Menang

Tribunnews
Ilustrasi - Akad nikah. 

Sang wanita asli warga Desa Tanjung Menang.

Sedangkan, calon pengantin pria berasal dari kabupaten lain.

Proses akad nikah langsung dibantu P3N.

Ia mengaku satu kali kecolongan karena pengantin wanita yang dinikahkan tersebut, ternyata tidak lagi perawan alias hamil.

Hal itu dianggap menjadi aib bagi desa.

"Syarat pemeriksaan keperawanan oleh petugas kesehatan, harus ada."

"Tujuannya, kita ingin menjaga hukum Allah SWT agar anak-anak muda ini terhindar dari zina dan pergaulan bebas," katanya.

Mardianto mengaku, ia tidak mau menikahkan calon pengantin, yang diketahui calon wanitanya ternyata sudah tidak lagi perawan atau hamil di luar nikah.

"Sudah pernah dilaporkan ke Kakanwil Kemenag, tetapi saya sudah berikan penjelasan. Dan kini terus jalan," katanya.

Diketahui, Mardianto tidak hanya melayani permintaan warga di Desa Tanjung Menang tetapi juga di beberapa desa tetangga.

"Kalau tidak ada bukti tes keperawanan, saya tidak mau menikahkan," kata Mardianto.

Tim sripo yang mendapat kabar adanya prosesi akad nikah di desa tersebut, Minggu (20/1/2019) pukul 06.00 WIB langsung bergerak dari Palembang ke lokasi menggunakan jalur transportasi darat.

Perjalanan dari Palembang menuju Desa Sembawa membutuhkan waktu satu jam lebih.

Lalu, dari Desa Sembawa Banyuasin, tim Sripo langsung ke Desa Tanjung Menang.

Dari jalan aspal ke lokasi, sejauh 20 kilometer (km) lebih atau ditempuh selama 1,5 jam lebih.

Perjalanan melintasi kawasan perkebunan dan laboratorium Sembawa, dan perkebunan karet serta sawit milik warga, dengan kondisi jalan bertanah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved