Syarat Calon Pengantin Wanita Harus Perawan di Desa Terpencil Sumsel, Dibuktikan dengan Visum Bidan
Seorang calon pengantin wanita harus perawan sebelum melaksanakan akad nikah, menjadi syarat yang harus dipenuhi di Desa Tanjung Menang
Selain jalur darat, desa yang umumnya dihuni warga asli berasal dari rumpun Suku Beti (Ogan Ilir) itu, bisa dilalui jalur sungai.
Seorang warga desa setempat, Darwis (49) mengaku mendukung langkah yang diambil Mardianto.
Bagi warga, Mardianto tidak hanya sebagai P3N tetapi juga tokoh masyarakat.
Makanya, niat baik Mardianto didukung warga karena tujuannya baik.
Terlebih, proses akad nikah dilakukan di masjid yang sudah menjadi tradisi sejak dari generasi sebelumnya.
"Kalau mau nikah di desa, harus bersih dan dibuktikan dari surat keterangan bidan desa."
"Itu artinya, anak perempuan Desa Tanjung Menang ini, dijamin," katanya.
Hal senada dikatakan warga lainnya.
Bahkan, surat keterangan keperawanan/hasil visum dari luar (rumah sakit/klinik), keabsahannya belum 100 persen dipercaya.
"Si calon pengantin wanita harus dikonfirmasi ke bidan desa lagi. Jika kata bidan desa masih perawan, akan dinikahkan," katanya.
Baik Darwis maupun warga lainnya, tidak memberi pilihan atau tempat untuk melaksanakan nikah siri atau bawah tangan.
Akses Desa
Setibanya di lokasi, ternyata harus melintas di jalan cor beton dan jembatan sempit sejauh 1,5 km.
Akses jalan itu hanya bisa dilintasi satu kendaraan.
Pengendara harus ekstra berhati-hati karena sisi kanan jalan adalah Sungai Musi/Ogan.
Bahayanya, jika di tengah perjalanan bertemu dengan kendaraan, satu di antaranya harus mengalah untuk mundur.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Syarat Nikah di Desa Ini Pengantin Wanita Harus Perawan, MUI Minta Jangan Sampai Persulit Menikah