Syarat Calon Pengantin Wanita Harus Perawan di Desa Terpencil Sumsel, Dibuktikan dengan Visum Bidan

Seorang calon pengantin wanita harus perawan sebelum melaksanakan akad nikah, menjadi syarat yang harus dipenuhi di Desa Tanjung Menang

Tribunnews
Ilustrasi - Akad nikah. 

Karena itu, aturan tersebut perlu dijelaskan secara rinci.

Bercinta Salah Tempat Pasutri Ini Belum Juga Dikaruniai Anak, Bahkan Sang Istri Masih Perawan

"Saran kita, itu diperluas lagi jangan dipersempit, begitu nanti diperiksa oleh bidan apabila terdapat masalah, riwayat-riwayat itu harus dijelaskan oleh keluarga dia, supaya tidak menimbulkan suudzon, karena menyangkut aib seseorang," katanya.

Apabila terjadi polemik di masyarakat, Samsul Rihal mengatakan, MUI siap melakukan kajian dengan mengeluarkan fatwa.

"Seandainya itu jadi polemik di masyarakat akan kita kaji nanti, kalau seandainya tidak, malah kita dorong," katanya.

Surat Visum Buktikan Perawan

Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) bernama Ustaz Mardianto memberikan penjelasan mewakili KUA Rantau Bayur.

Sesuai tahapan, Mardianto menerangkan, status masing-masing kedua calon pengantin harus dijelaskan.

"Calon pengantin wanita berstatus perawan, dan ini dibuktikan surat keterangan berupa visum bidan," kata Mardianto, yang sempat menunjukkan surat hasil visum tersebut.

Tentu saja, penjelasan petugas P4 tersebut menarik perhatian warga dari luar Desa Tanjung Menang.

Uniknya, warga desa setempat tidak mempersoalkan soal pemeriksaan keperawanan itu.

Bahkan, mereka memberikan dukungan.

Mardianto mengaku, dirinya menjadi P3N sejak tahun 2013.

Setelah Akad Nikah, Suami Istri Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan dan Harus Hidup Terpisah

Sekilas, tidak ada perbedaan dengan prosesi pada umumnya.

Namun hal yang berbeda di Desa Tanjung Menangcalon pengantin wanita harus perawan.

Hal itu dibuktikan dengan hasil visum bidan setempat.

Mardianto mengisahkan sebuah pernikahan yang pernah terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved