Suharto Ingin Sopir Mercy Penabrak Anaknya hingga Tewas Bebas Murni

Anak Tewas Ditabrak Sopir Mercy, Suharto Maunya Terdakwa Bebas Murni di PN Surakarta

Editor: taryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Pemeran korban tertelungkup usai ditabrak dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Rabu (29/8/2018) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Iwan Adranacus dalam kasus tabrakan dengan pengendara motor honda beat di Mapolresta Surakarta, Selasa (29/1/2019) sore.

Usai persidangan, ayah almarhum Eko yakni Suharto mengatakan bahwa kejadian nahas tersebut memang diakibatkan oleh kesalahan kedua belah pihak.

"Ya memang ada sebab akibat, kesalahan bukan hanya 1 pihak tapi di kedua belah pihak," katanya Selasa (29/1/2019) sore.

Remaja Jombang Diamuk Massa Gegara Kepergok Mencabuli Mahasiswi di Sawah

Sekali Patroli 5 Tersangka Terjaring: Salah Tingkah hingga Injak Sabu

KPK Juga Geledah Rumah Bupati Mesuji Khamami di Bandar Lampung

"Mudah-mudahan dengan saya memberikan kebebasan kepada pak iwan itu, anak saya menujunya dimudahkan," katanya.

Dirinya juga mengatakan bahwa vonis ini sudah merupakan catatan atau takdir dari Tuhan.

"Dan ini sesuai dengan harapan saya," katanya.

"Kalau bisa bebas murni, bebas langsung ya tapi karena ini hukum ya kita hormati," katanya.

Dirinya mengatakan bahwa dirinya telah menganggap Iwan sudah seperti anak sendiri.

"Saya anggap anak sendiri, pengganti anak saya," katanya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani yang menunut Iwan dihukum lima tahun penjara.

Hakim menilai Iwan melanggar Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.

Adapun Iwan Adranacus pun mengatakan dirinya ikhlas menjalani masa tahanan.

"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.

"Dari awal kami sampaikan secara ikhlas apapun hasilnya," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved