Suharto Ingin Sopir Mercy Penabrak Anaknya hingga Tewas Bebas Murni
Anak Tewas Ditabrak Sopir Mercy, Suharto Maunya Terdakwa Bebas Murni di PN Surakarta
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol sendiri telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Iwan menilai keputusan majelis hakim tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal.
Terutama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Majelis hakim menilai sikap koorperatif Iwan serta perdamaian yang telah terjadi dengan keluarga alm Eko menjadi pertimbangan hukum.
Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.
Hal tersebut karena sudah ikhlas dan menganggap kejadian itu sebagai takdir yang Kuasa.
Saat dimintai tanggapan mengenai vonis tersebut, JPU Kejari Solo meminta waktu seminggu.
"Kami minta waktu seminggu untuk minta salinan dakwaan, mau banding atau tidak masih kita pikirkan," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Solo, Titiek Maryani usai persidangan, Selasa (29/1/2019) sore.
"Kami minta waktu 1 minggu," katanya.
Reka Ulang Kasus
Total 42 adegan dilakukan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pemilik Mercedes-Benz AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), terhadap Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.
Reka ulang digelar seluruh jajaran Satreskrim Polresta Solo pada Rabu (29/8/2018) pagi.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menyampaikan, 42 adegan dilakukan dalam kegiatan reka ulang pagi ini.
"Total ada empat titik, 42 adegan dan menghadirkan tersangka dalam reka ulang," ujarnya.
Sambung Ribut, reka ulang diperankan mulai dari awal mula kejadian cekcok di perhentian lampu merah Jl RM Said Perempatan Eks Pemuda Teater atau Sasono Kridowarga Mangkubumen.