BPIH 2019 Diteken, Ongkos Haji Rata-rata Rp 35,2 Juta
Menurut Tuti, nantinya nilai yang sudah ditetapkan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai BPIH.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
BPIH 2019 Diteken, Biaya Haji Rata-rata Rp 35,2 Juta
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah hari ini mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2019/1440 Hijriah yakni rata-rata sebesar Rp 35.235.602.
Namun, Kasubbag Humas dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Istutiningsih mengaku belum mengetahui pengesahan BPIH 2019 tersebut.
Menurut Tuti, nantinya nilai yang sudah ditetapkan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai BPIH.
• Kosongnya Kuota 434 Calhaj akan Diisi dengan Jemaah yang Lunasi BPIH Tahap Dua
“Saya belum tahu. Kami menunggu perpresnya saja,” ucap Tuti, Senin, 4 Februari 2019.
Disinggung kapan perpres akan keluar, Tuti mengatakan, bukan kapasitasnya untuk menjawab.
“Itu kewenangan pusat,” kata Tuti.
Terkait kuota, Tuti menjelaskan, tidak ada perubahan dengan kuota yang diterima Lampung 2018, yakni sebanyak 7.074 orang.
Sementara untuk kabupaten/kota, lanjut Tuti, tergantung dari daftar tunggu calon jamaah haji.
“Itu kan (kuota kabupaten/kota) siapa yang cepat daftar, dia yang berangkat. Tidak ada sebenarnya kuota kabupaten/kota. Jadi tidak mungkin sama dengan tahun lalu. Bisa saja tahun ini Bandar Lampung lebih banyak orang yang masuk daftar tunggu atau sebaliknya,” jelas Tuti.