Tribun Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Masih Susun Tim Penertiban Tower BTS Bermasalah

Pemkot Bandar Lampung masih menyusun personel tim terpadu penertiban tower BTS bermasalah.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Romi Rinando
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu’man Abdi dan anggotanya, Barlian Mansyur, memanjat bangunan ruko untuk menyegel tower BTS yang terindikasi bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung masih menyusun personel tim terpadu penertiban tower base transceiver station (BTS) bermasalah. Penertiban ini menindaklanjuti indikasi sejumlah tower BTS melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung, termasuk tidak membayar retribusi.

"Kami masih menyusun pesonel yang akan masuk ke dalam tim agar nantinya ada SK (surat keputusan). Kami belum naikkan (mengajukan ke pimpinan)," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perumahan dan Permukiman Bandar Lampung Dekrison, Selasa (5/2/2019).

Dekrison mengungkapkan, penyusunan secara resmi tim terpadu penertiban tower telekomunikasi penting karena terkait pengajuan honor ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Sebab, jelas dia, tidak mungkin personel sebagai bagian dari tim bekerja tanpa mendapatkan honor.

"Anggota dari tim itu nanti kami ajukan agar dapat honor. Kalau nggak ada honor, nanti orangnya (anggota tim) nuntut," ujar Dekrison seraya menambahkan, jumlah anggota tim sekitar 20 orang.

Pihaknya masih akan memastikan personel-personel yang akan masuk ke dalam tim terpadu penertiban tower BTS bermasalah. Lebih dari itu, menurut Dekrison, penertiban nantinya bukan hanya untuk tower-tower BTS yang bermasalah. Melainkan juga terkait pelanggaran perda lainnya.

Dekrison pun menyebut, pembentukan tim terpadu penertiban tower BTS terkesan lambat karena belum adanya kesepahaman yang bulat mengenai Perda 7/2014. Khususnya, apakah tower telekomunikasi yang berdiri sebelum perda terbit dan melanggar perda tersebut terkena penertiban atau tidak.

"Ini yang belum ada kesepakatan. Soal tower yang di atas gedung dan berdiri sebelum perda terbit, apakah kalau melanggar, tim akan menertibkan? Atau, perlu uji kelayakan dulu untuk melihat masih kuat atau tidak? Harapan kami, tidak serta-merta tim menertibkan tower di atas gedung. Kalau begitu, orang-orang yang berinvestasi nanti pada kabur," pungkasnya.

Jalan di Tempat

Upaya penertiban tower BTS bermasalah hingga kini jalan di tempat. Sampai awal Februari 2019, belum ada tanda-tanda tim terpadu turun lagi usai penyegelan pertama pada pertengahan Desember 2018.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi menjelaskan, pihaknya sebagai bagian dari tim terpadu bukan tidak siap melakukan penertiban lanjutan. Namun, pihaknya masih menunggu terbitnya SK mengenai pembentukan tim terpadu.

"Kami bukannya cuma etok-etok (bahasa Jawa: pura-pura) menegakkan Perda (Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung). Kami prinsipnya menunggu SK pembentukan tim," ujar Nu'man, Minggu (3/2/2019). "Hasil rapat terakhir, 3-4 Januari, kami minta ada SK wali kota terkait tim penertiban," imbuhnya.

Tim terpadu sendiri terdiri dari tim pemkot yang meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Polisi Pamong Praja, serta Komisi I DPRD. Tim telah sepakat akan menertibkan tower-tower telekomunikasi yang melanggar Perda Bangunan dan Gedung, khususnya yang menunggak pembayaran retribusi.

Nu'man mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke pemkot pada 7 Januari 2019. Isinya, beber dia, meminta pembentukan secara restmi tim terpadu penertiban dan penataan menara BTS.

"Tim turun harus pakai prosedur, tidak bisa ujug-ujug segel. Kalau tidak ada SK, tidak ada yang akan bertanggungjawab. Kalau ada SK, maka semua satker (satuan kerja) yang ada dalam tim punya hak dan kewajiban menjalankan tugas," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved