Tribun Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Masih Susun Tim Penertiban Tower BTS Bermasalah
Pemkot Bandar Lampung masih menyusun personel tim terpadu penertiban tower BTS bermasalah.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
Ito hanya berpesan kepada para pemilik tower BTS agar mematuhi Perda Bangunan dan Gedung. Khusus tower telekomunikasi yang belum berizin, pihaknya mengimbau pemilik tower tersebut segera mengurus perizinan.
"Kami imbau pemilik BTS yang menyalahi aturan, segera memperbaikinya. Dan bagi yang belum berizin, segera mengurus," katanya.
Siap Patuhi Perda
Catatan tim terpadu, menara-menara BTS yang terkena penyegelan mayoritas milik Tower Bersama Group (TBG). Andri, perwakilan TBG Lampung, menyatakan TBG siap mematuhi perda. Ia pun memastikan semua menara BTS milik TBG telah memiliki izin. Namun, Andri juga mengakui sebagian menara BTS ada yang belum sesuai perda.
"Kami intinya siap menyesuaikan dengan perda. Masalah izin, kami pastikan semua tower BTS kami sudah berizin. Soal ada yang tidak sesuai perda, itu karena berdirinya sebelum perda terbit. Tapi, kami siap mengikutinya," tegas Andri.
Terkait ada tower BTS milik TBG yang tidak sesuai perjanjian, Andri menyatakan akan mengecek ke bagian kontrak.
"Soal itu, saya harus cek dulu ke bagian kontrak," katanya.
Jangan Hanya "Gertak Sambal"
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Yusdiyanto menjelaskan, penertiban menara-menara BTS yang terindikasi bermasalah oleh tim terpadu merupakan upaya penegakan perda. Upaya ini, menurut dia, perlu mendapat apresiasi.
"Apalagi, di Bandar Lampung sudah menjamur menara BTS, baik di atas gedung maupun di jalan-jalan umum yang tidak sesuai estetika dan keamanan," katanya.
Namun demikian, Yusdiyanto mengingatkan bahwa upaya penertiban itu jangan hanya "gertak sambal" serta jangan tebang pilih.
"Penertiban harus murni untuk penegakan aturan. Selama ini, upaya-upaya seperti itu terkesan hanya show of force (unjuk kekuatan eksekutif-legislatif). Tanpa ada efek jera dan berkurangnya pelanggaran aturan," ujarnya.
"Pemerintah seperti masih setengah hati dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan. Tengok saja soal penambangan bukit di Bandar Lampung. Faktanya, dari hari ke hari, bukit di Bandar Lampung semakin tergerus," sambungnya.
Yusdiyanto berharap upaya penegakan Perda tentang Bangunan dan Gedung tak bernasib sama dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, khususnya terkait penambangan bukit.
Ia pun berharap seluruh instansi yang tergabung dalam tim terpadu benar-benar bekerja sama menegakkan aturan.