Tribun Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Masih Susun Tim Penertiban Tower BTS Bermasalah

Pemkot Bandar Lampung masih menyusun personel tim terpadu penertiban tower BTS bermasalah.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Romi Rinando
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu’man Abdi dan anggotanya, Barlian Mansyur, memanjat bangunan ruko untuk menyegel tower BTS yang terindikasi bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018. 

Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Bandar Lampung Nursari menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu mengenai jumlah tower BTS.

"Kami akan mengecek dulu berapa jumlah menara BTS yang berdiri setelah Perda 7/2014 terbit maupun yang berdiri sebelum perda itu terbit," ujarnya.

Berdasarkan data diskominfo, jumlah menara telekomunikasi di Bandar Lampung mencapai 551 unit. Namun, dari jumlah tersebut, menara BTS yang telah tercatat dan teregistrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandar Lampung baru 331 unit.

"Karena itu, kami akan melakukan pengecekan lagi secara faktual untuk mendapat data yang valid," katanya.

Sudah Segel 15 Tower BTS

Tim terpadu telah menyegel 15 unit menara BTS pada 20 Desember 2018. Tim menyatakan tower-tower telekomunikasi tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

Dalam operasi penertiban yang sempat tertunda pekan sebelumnya, tim menyisir tower BTS di atas gedung maupun tower BTS yang tertanam di tanah di sejumlah jalan. Mulai dari Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pangeran Antasari, kawasan Enggal dan Kemiling, hingga Jalan Yos Sudarso, Panjang.

Pantauan awak Tribun Lampung, penyegelan menara BTS di antaranya berlangsung di atas ruko tiga lantai, Jalan Pangeran Antasari Nomor 111. Di sini, dua anggota DPRD Bandar Lampung dari Komisi I naik ke bagian paling atas ruko dengan cara memanjat. Keduanya adalah Ketua Komisi I Nu'man Abdi dan anggota Komisi I Barlian Mansyur.

"Ada 15 unit BTS yang kami segel hari ini (Kamis). Cukup banyak BTS yang bermasalah, sehingga (penertiban) tidak bisa selesai dalam sehari. Bertahap dulu," kata Nu'man di sela-sela penyegelan.

Ia menjelaskan, beberapa unit menara BTS kedapatan melanggar Perda Bangunan dan Gedung karena belum memiliki izin, seperti di Jalan Pangeran Antasari.

Di Panjang dan Kemiling, beber Nu'man, persoalannya sama, yaitu belum berizin dan menuai protes dari warga. Sementara di Jalan S Parman, ada tower telekomunikasi yang masih berdiri, padahal sudah tak berfungsi.

"Ada beberapa BTS monopol (satu kaki) yang tidak sesuai perjanjian, seperti di Jalan Skala Bekhak, Enggal. Dalam perjanjian, ada lampu dan ornamen Lampung serta menyediakan jaringan Wi-Fi sampai radius 300 meter. Tapi ternyata tidak ada semua," papar Nu'man.

Dalam operasi penertiban, turut hadir Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Ito Saibatin, Kepala Bidang Penertiban Umum Badan Polisi Pamong Praja Jan Roma, Kepala Bidang Pengawasaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dekrison, serta staf Dinas Komunikasi dan Informatika Ridho.

Ito menyatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam operasi penertiban ini.

"Kami hanya melakukan pendampingan, jadi tidak bisa berkomentar," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved