Tribun Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Masih Susun Tim Penertiban Tower BTS Bermasalah
Pemkot Bandar Lampung masih menyusun personel tim terpadu penertiban tower BTS bermasalah.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
"Bukan sebatas segel-segelan, tapi memastikan menara BTS tersebut tidak beroperasi sebelum memenuhi aturan. Misalnya, mematikan aliran listriknya. Jauh lebih penting adalah memastikan tindak lanjut dari penyegelan. Jangan sampai setelah penyegelan, menara BTS itu masih beroperasi akibat ada 'permainan'," jelasnya.
Untuk para pemilik tower BTS yang terbukti bermasalah atau melanggar perda, menurut Yusdiyanto, harus mendapat sanksi.
"Pemerintah harus bisa menekan agar mereka mematuhi aturan. Misalnya, mengurus izin atau membongkar tower BTS yang tidak sesuai spesifikasi berdasarkan perda," tandasnya.
Surati 2 Pemilik BTS
Tim terpadu telah sepakat mengirim surat kepada dua perusahaan provider. Dalam surat, tim meminta dua perusahaan itu melunasi tunggakan retribusi menara telekomunikasi beserta dendanya.
Tim terpadu menyepakati hal ini dalam rapat di Gedung DPRD Bandar Lampung pada 4 Januari 2019. Unsur tim yang hadir dalam rapat antara lain Ketua Komisi I DPRD Nu'man Abdi beserta sejumlah anggota, Kepala Disperkim Yustam Effendi, serta Kabid Pos dan Telekomunikasi Diskominfo Bandar Lampung Nursari. Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ito Saibatin dan Kabid Perizinan Muhtadi Tumenggung, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung Irianto, serta Kabid Penertiban Umum Bapol PP Jan Roma.
Ketua Komisi I Nu'man Abdi mengungkap ada dua perusahaan provider yang belum membayar retribusi menara BTS periode 2017-2018, merujuk data Diskominfo. Tim, jelas dia, akan menyurati dua perusahaan tersebut sebagai peringatan terakhir agar melakukan pelunasan.
"Dua perusahaan itu memiliki total sembilan unit tower BTS. Mereka belum membayar retribusi semua tower itu. Termasuk dendanya sebesar dua persen per bulan. Total tunggakan mereka puluhan juta rupiah," katanya.
Melalui surat pula, tim memberi tenggat waktu kepada dua perusahaan provider tersebut selama tujuh hari untuk melunasi tunggakan retribusi.
"Jika tetap tidak melunasi tunggakan dan denda, tim akan mengambil langkah berupa penghentian sementara operasional sembilan tower BTS itu," ujar Nu'man.
Perdebatkan Perda
Dalam rapat itu, terjadi perdebatan di antara unsur tim terpadu penertiban tower BTS. Perdebatan itu terkait penafsiran pasal 154 Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung. Pasal 154 tersebut mewajibkan menara BTS yang berdiri di atas gedung sebelum perda terbit pada Desember 2014 untuk menyesuaikan dengan aturan dalam perda.
Menurut Kabag Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung Irianto, perda itu tidak berlaku surut.
"Sehingga, menara BTS berkaki empat, tiga, maupun dua yang berdiri di atas gedung sebelum Desember 2014 tidak wajib menyesuaikan dengan isi perda," katanya.
Sementara anggota Komisi I Jauhari dan Barlian Mansyur menyarankan perlunya keberadaan tim ahli untuk mengecek kelayakan menara BTS yang berdiri di atas gedung sebelum Desember 2014.
"Jika memang tidak membahayakan, maka tidak masalah. Tapi jika membahayakan, maka harus menyesuaikan dengan isi perda," ujar Jauhari. "Kita bekerja jangan sampai melanggar aturan. Soal perdebatan dan beda pemahaman, itu biasa," imbuh Barlian.
Terkait penafsiran perda, Kepala Disperkim Bandar Lampung Yustam Effendi meminta unsur-unsur dalam tim terpadu satu pemahaman terlebih dahulu. Tujuannya agar penertiban menara BTS yang melanggar perda bisa optimal.
"Saya minta tim jangan bergerak tanpa koordinasi. Kita juga harus satu pemahaman. Bicara penertiban, pasti perlu dana. Dana ini, pemkot yang tanggung. Kita harus kelompokkan dulu, mana yang harus kita tertibkan. Karena mohon maaf, kerjaan saya bukan ini saja. Kita tidak perlu rapat terus. Harus ada kesimpulan," ujarnya.
Retribusi Hanya 21%
Adapun realisasi retribusi menara-menara BTS di Bandar Lampung hanya 21 persen pada tahun 2018. Ini berdasarkan catatan Komisi I DPRD Bandar Lampung, yang merujuk data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi mengungkapkan, banyak pemilik dan pengelola tower BTS tidak membayar retribusi. Hal itu, jelas dia, terbukti dari realisasi retribusi yang hanya Rp 430 juta atau sekitar 21 persen dari total target Rp 2 miliar.
"Kami sudah confirm (konfirmasi) ke BPPRD. Ternyata, banyak pemilik menara telekomunikasi tidak bayar retribusi. Dari target Rp 2 miliar, yang masuk cuma Rp 430 juta. Sangat jauh dari target," katanya, Selasa, 1 Januari 2019.
Pihaknya pun mengingatkan para pemilik tower BTS agar segera melunasi retribusi yang tertunggak. Jika masih bandel, pihaknya akan merekomendasikan lagi sanksi berupa penyegelan hingga pencabutan izin.
"Kami ingatkan mereka. Kami juga minta satker (satuan kerja perangkat daerah) terkait agar proaktif. Tindak tegas. Jangan loyo dengan yang melanggar aturan dan tidak bayar retribusi itu," ujar Nu'man.
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bandar Lampung Muhtadi A Temenggung menjelaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik pemilik dan pengelola tower BTS. Pihaknya menanti pemilik dan pengelola tower telekomunikasi untuk melakukan registrasi.
"Kami imbau agar segera melakukan registrasi. Soal penindakan, itu bukan wilayah kami. Tapi kalau tim penertiban mau turun, tentu kami siap (ikut serta)," ujar Muhtadi.