60 Jenderal dan Kolonel Siap Ditempatkan di Lembaga Negara dengan Jabatan Baru

60 Jenderal dan Kolonel Siap Ditempatkan di Lembaga Negara dengan Jabatan Baru

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUN LAMPUNG/Okta Kusuma Jatha
ILUSTRASI PRAJURIT TNI - Pertunjukan sosiodrama dalam rangka HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-71 di Lapangan Saburai, Rabu (5/10/2016). 

60 Jenderal dan Kolonel Siap Ditempatkan di Lembaga Negara dengan Jabatan Baru

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 60 perwira menengah dan perwira tinggi TNI bisa mengisi jabatan di kementerian / lembaga negara. Para perwira tersebut akan ditempatkan sesuai dengan lembaga negara dan kementerian yang mengajukan permintaan kepada TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia ( TNI) Brigjen Sisriadi mengungkapkan, ada 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara.

Hal itu akan dipastikan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI.

"Akan ada 40-60 perwira menengah dan tinggi yang bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga.

Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Jenderal dan Kolonel Tanpa Jabatan Jumlahnya Ratusan, Begini Aktivitas Perwira TNI Setiap Hari

Sisriadi menjelaskan, perwira-perwira yang masih aktif dan fit bisa ditempatkan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Itu permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, jadi bisa dimanfaatkan perwira menengah dan tinggi yang ada," ujar dia.

Namun, Sisriadi belum bisa mengungkapkan berapa banyak permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga perwira menengah dan tinggi.

"Saya enggak bawa datanya, yang pasti sudah dihitung per kementerian dan lembaganya. Tapi kami batasi juga.

Nanti kalau semua perwira ditempatkan, TNI akan kehabisan tenaga," kata Sisriadi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilakukan.

Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.

"Akan ada jabatan untuk perwira menengah dan tinggi baru sebanyak 60 jabatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved