Mantan Kalapas Kalianda Divonis Penjara 15 Tahun Bantu Napi Edarkan Narkoba: Saya Tidak Lakukan Itu

Vonis hukuman terhadap mantan Kalapas Kalianda itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA

Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa
Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie divonis hukuman 15 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba di dalam lapasnya.

Vonis hukuman terhadap mantan Kalapas Kalianda itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (6/2/2019) sore.

Ia mendasarkan vonis pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum terkait pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika," kata hakim Mansyur.

"Maka, majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa," sambungnya.

Pengacara Eks Kalapas Kalianda Sebut Tuntutan Bernuansa Dendam

Seusai membacakan vonis hukuman, Mansyur memberi kesempatan kepada Muchlis untuk memberi jawaban.

"Bagaimana atas putusan ini? Terdakwa ada tiga pilihan. Terima, pikir-pikir, atau banding," ujar Mansyur.

Muchlis Adjie yang tampak tenang kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi.

"Setelah berunding, maka kami menyatakan banding atas putusan ini," kata Firmauli.

"Saya banding juga," timpal jaksa penuntut umum Roosman Yusa.

Lantaran terdakwa maupun JPU menyatakan banding, hakim Mansyur pun menyatakan vonis tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Karena kedua belah pihak menyatakan banding, jadi ini nol-nol lagi. Putusan tidak berlaku. Jadi, nanti diperiksa lagi (di tingkat banding)," jelas Mansyur seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Seusai sidang, Muchlis Adjie menyatakan bulat untuk banding.

Ia merasa tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved