5 Pasal Hukum yang Bakal Menjerat Pemuda Asal Lampung yang Ngamuk karena Ditilang Polisi

5 Pasal Hukum yang Bakal Menjerat Pemuda Asal Lampung yang Ngamuk karena Ditilang Polisi

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Pemuda Asal Lampung Ngamuk Kena Tilang - Ungkap kasus dugaan penadahan yang dilakukan oleh pemuda yang viral karena menghancurkan motornya di depan petugas di Serpong, Tangerang Selatan. 

5 Pasal Hukum yang Bakal Menjerat Pemuda Asal Lampung yang Ngamuk karena Ditilang Polisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sepeda motor yang dihancurkan Adi Saputra, pemuda asal Lampung yang ngamuk karena ditilang polisi ternyata bukan milik sendiri dan juga bukan milik kekasihnya.

Sepeda motor yang dirusak tersebut ternyata milik seorang korban penipuan bernama Nur Ichsan.

Karena telah merusak sepeda motor yang bukan miliknya, Adi Saputra telah melakukan dugaan tindak pidana perusakan barang milik orang lain.

Tak hanya itu, sepeda motor yang ia rusak ternyata merupakan barang hasil penipuan, dan Adi Saputra dianggap telah melakukan penadahan.

Polisi kemudian menjerat pria asal Lampung yang ngamuk karena ditilang dengan beberapa pasal hukum.

Apa saja pasal yang dikenakan pada tersangka Adi Saputra, pemuda asal Kotabumi, Lampung Utara?

Polisi menjelaskan rentetan peristiwa atau kronologi bagaimana sepeda motor yang bukan milik Adi Saputra bisa sampai ke tangannya hingga kena tilang polisi dan dirusak.

Awalnya, Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor miliknya kepada seseorang berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ia menyerahkan sepeda motor itu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada D dan dipinjamkan uang sebesar Rp 6 juta.

Kekasih Pemuda Asal Lampung yang Ngamuk karena Ditilang Nangis Histeris, Grab Tawarkan Ojek Gratis

Ichsan tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam transaksi tersebut.

"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi.

Dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Tersangka D kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Adi Saputra melalui media sosial Facebook.

Sepakat berjual-beli dengan mahar Rp 3 juta, D mengantar sepeda motor tersebut bersama dengan STNK-nya kepada Adi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved