5 Pasal Hukum yang Bakal Menjerat Pemuda Asal Lampung yang Ngamuk karena Ditilang Polisi

5 Pasal Hukum yang Bakal Menjerat Pemuda Asal Lampung yang Ngamuk karena Ditilang Polisi

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Pemuda Asal Lampung Ngamuk Kena Tilang - Ungkap kasus dugaan penadahan yang dilakukan oleh pemuda yang viral karena menghancurkan motornya di depan petugas di Serpong, Tangerang Selatan. 

Setelah membeli motor itu, Adi mengaku mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut dengan nomor palsu.

"Pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya di mana pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.

Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor," kata Ferry.

Kemudian, barulah terjadi perusakan sepeda motor saat penilangan yang viral di media sosial pada Kamis (7/2/2019) lalu.

Meskipun sempat mengamuk dan membanting motornya, sepeda motor Adi tetap disita polisi karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya ketika ditilang.

Dari penyitaan itu, polisi menemukan bahwa pelat yang digunakan pada sepeda motor tersebut merupakan pelat palsu.

Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengembangkan kasus dan menjemput Adi Saputra pada tengah malam.

Adi dijemput di indekosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan atas dugaan penadahan sepeda motor curian.

"Tersangka membeli dengan orang yang tidak dikenal artinya dia tidak melakukan pengecekan (asal usul kendaraan).

Sampai sejauh itu, yang jelas surat pendukung berupa BPKB tidak ada ditunjukkan atau dimiliki oleh tersangka," jelas Ferry.

Saat ini, Adi Saputra yang berstatus tersangka masih diamankan oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Pemuda asal Lampung yang ngamuk karena ditilang dijerat lima pasal pelanggaran, yakni 

- Diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan,

- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,

- Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved