5 Pasal Hukum yang Bakal Menjerat Pemuda Asal Lampung yang Ngamuk karena Ditilang Polisi

5 Pasal Hukum yang Bakal Menjerat Pemuda Asal Lampung yang Ngamuk karena Ditilang Polisi

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Pemuda Asal Lampung Ngamuk Kena Tilang - Ungkap kasus dugaan penadahan yang dilakukan oleh pemuda yang viral karena menghancurkan motornya di depan petugas di Serpong, Tangerang Selatan. 

- Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti,

- dan Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.

Atas perbuatannya, Adi Saputra terancam hukuman enam tahun penjara.

Minta Maaf Sambil Nangis

Pria asal Lampung itu kini mendekam di balik jeruji setelah disangkakan pasal berlapis hingga penadahan.

Adi akhirnya minta maaf atas aksinya tersebut.

Mengenakan seragam tahanan warna oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019).

"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji.

Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Adi sesungukan.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya sehingga saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas.

Kepada seluruh masyarakat indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian, mohon permohan maaf saya diterima. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu."

Setelah itu, Adi meminta maaf kepada Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangsel yang berada di lokasi ketika Adi mengamuk.

Sambil berurai air mata, Adi mencium tangan Bripka Oky.

Hal itu dibalas oleh Bripka Oky sambil mengelus punggung pria yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepeda Motor yang Dibanting Adi adalah Hasil Penipuan", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/08/18454041/sepeda-motor-yang-dibanting-adi-adalah-hasil-penipuan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved