Mengerikan Cara Mahasiswa ATKP Makassar Aniaya Juniornya hingga Tewas di Kampus

Mengerikan Cara Mahasiswa ATKP Makassar Aniaya Juniornya hingga Tewas di Kampus

Penulis: taryono | Editor: taryono
youtube
Ilustrasi - Korban Meninggal Aldama Putra Pangkolan - Mengerikan Cara Mahasiswa ATKP Makassar Aniaya Juniornya hingga Tewas di Kampus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR  – Mengerikan cara Muhammad Rusdi (21) menganiaya  Aldama Putra Pangkolan (19) hingga tewas.

Keduanya merupakan mahasiswa Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP).

Dilansir Kompas.com, Berdasarkan keterangan Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo dihantam dadanya berulang-ulang oleh tersangka.

“Motif tewasnya korban Aldama, karena kena sanksi dari tersangka. Di mana korban disuruh melakukan sikap taubat dengan posisi kaki dilebarkan lalu kepala di bawah menyentuh lantai sebagai tumpuan dan kedua tangan di belakang pinggang.

“Setelah posisi seperti itu, tersangka kemudian menyuruh korban untuk bangun kembali. Saat posisi bangun, dada korban langsung dihantam berulang-ulang kali. Beberapa saat kemudian, korban oleng dan langsung terjatuh,” katanya.

Karena panik, lanjut Dwi, tersangka dan taruna-taruna lain sempat memberikan pertolongan pertama dengan nafas bantuan.

6 Fakta Tewasnya Mahasiswa ATKP Makassar, Dianiaya Senior Hanya karena Tak Pakai Helm

8 Fakta Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda - Libatkan Kalapas, Sipir, Polisi, Hingga Napi

Rusak Motor Saat Ditilang, Remaja Asal Lampung Ditangkap dan Dijerat Pidana Penadahan

Marahi Bilqis di Restoran, Ayu Ting Ting Jadi Sorotan Pengunjung

Pria Asal Lampung yang Rusak Motornya Sendiri Kabarnya Ditangkap Polisi

Korban sempat juga diberikan pertolongan pertama di ruangan klinik ATKP, namun kondisinya tetap kritis sehingga dilarikan ke RS Sayang Rakyat yang terdekat dari kampus.

“Belum juga mendapat perawatan medis di RS Sayang Rakyat yang terdekat dari kampus ATKP, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Dwi menegaskan, tersangka Muhammad Rusdi telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman kurungan 7 hingga 15 tahun penjara.

Wahyu menerangkan  penyidik Satuan Reserse Kriminal hanya menetapkan seorang tersangka dalam kasus tewasnya seorang taruna tingkat pertama Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan (19).

“Penyidik hanya menetapkan seorang tersangka yakni taruna tingkat dua ATKP, Muhammad Rusdi (21) dalam kasus tewasnya korban Aldama.

Tapi kita lihat nanti gelar perkaranya bagaimana, karena hasil otopsi juga belum diterima oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar dari RS Bhayangkara,” katanya.

Dwi mengatakan, sekitar 22 orang saksi telah diperiksa, serta bukti rekaman sejumlah CCTV di dalam kampus ATKP juga sudah diteliti.

Sebelumya telah diberitakan, seorang taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan (19) tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam setelah dianiaya seniornya di dalam kampus, Minggu (3/2/2019) malam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved